Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
HAKIM Agung Sudrajad Dimyati diketahui sempat datang ke Mahkamah Agung (MA) sebelum menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9) pagi, yang menurut Jubir MA Andi Samsan Nganro dalam konferensi pers adalah untuk “meminta restu”.
Terkait hal ini, Ketua KY Prof Mukti Fajar Nur Dewata mengaku dirinya tidak tahu perihal kepergian Sudrajat ke Gedung MA.
Baca juga: Kemendagri Klarifikasi Pernyataan Andi Arief Soal Kursi Wagub Papua
“Saya tidak tahu dan tidak diberitahu bahwa saudara tersangka mampir ke MA, oleh karena itu bagian koordinasi antara MA. Itulah yang kita lakukan untuk mendapat informasi lebih utuh.” ujar Mukti, Jumat (23/9) siang.
Ia mengaku bahwa hingga saat ini pihaknya belum melakukan komunkasi dengan Sudrajad Dimyati.
“KY tidak melakukan kontak. karena sejak kemarin, kita lakukan terus koordinasi, dan bagi informasi dengan MA dan KPK, bahwa tadi pagi subuh, saudara SD dinyatakan tersangka. KY tidak melakukan kontak sama sekali dengan tersangka.” tandasnya.
Mukti mengatakan untuk sidang kasus pidana, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan Mukti juga menekankan bahwa KY juga akan melakukan sidang etik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihaknya berharap sidang pidana dan sidang etik bisa berjalan secara paralel.
“Proses pemeriksaan pasti kita lakukan dan kita diskusikan dengan KPK. Tentunya kita perlu koordinasi, tidak seperti hakim yang biasa dilaporkan ke KY, tapi ini akan dilakukan di kantor KPK dan ini kemudian kita koordinasi dengan KPK," pungkasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved