Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polri Terus Lanjutkan Sidang Etik Terkait Brigadir J, Hari Ini AKP Dyah

Khoerun Nadif Rahmat
08/9/2022 11:09
Polri Terus Lanjutkan Sidang Etik Terkait Brigadir J, Hari Ini AKP Dyah
Ilustrasi(Antara )

POLRI kembali lanjutkan sidang etik bagi mereka yang disinyalir terlibat dalam kasus tewasnya Brigadir J. Kali ini, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Dyah Candrawati.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengonfirmasi bahwa hari ini, Kamis (6/9), AKP Dyah menjalani sidang etik yang digelar di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. "Rencananya demikian (AKP Dyah sidang etik hari ini)," ungkap Nurul saat dihubungi, Kamis (8/9).

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo sebelumnya juga menjelaskan AKP Dyah akan disidang etik oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (8/9).

AKP Dyah, dikatakan Dedi, sidang kali ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice dalam penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. "Ini tidak ada kaitannya dengan obstraction of justice. Ini pelanggaran kode etik yang diklasifikasikan Pak Karowaprof ada berat, sedang dan ringan dan itu masuk kategori sedang," lanjut Dedi.

Akan tetapi, Dedi enggan menerangka lebih lanjut mengenai peran AKP Dyah. "Masuk kategori pelanggaran sedang dan (hari ini) akan digelar dan keputusannya menunggu besok," kata Dedi.

Sejauh ini, Polri telah menetapkan tujuh anggota terkait obstraction of justice dalam penyidikan kasus tewasnya Brigadir J. Mereka ialah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan untuk tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, Polri sudah menetapkan lima tersangka antara lain Bharada Richard Eliezer, Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Chandrawati. (OL-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya