Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap pada vonis Saiful Jamil. KPAI turut prihatin dengan munculnya kasus dugaan suap itu.
"Apalagi (kasus) terjadi saat komitmen Presiden Joko Widodo cukup tinggi dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak," kata Wakil Ketua KPAI Susanto, Kamis (16/6).
Susanto menyayangkan muncul pihak-pihak yang berusaha melemahkan proses hukum kepada predator seksual. Padahal, pada saat bersamaan, pemerintah tengah berupaya memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan seksual anak.
Ia menambahkan, upaya suap terhadap petugas pengadilan yang tengah mengadili pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak dapat diabaikan. Ia berharap, para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.
"Tidak boleh ada yang main-main dengan proses hukum kasus kejahatan seksual terhadap anak. Negara tidak boleh kalah dengan pelaku kejahatan," tuturnya.
KPK menangkap Samsul Hidayatullah, kakak Pedangdut Saipul Jamil; Rohadi, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara; serta dua pengacara Saipul: Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji. Keempatnya terjerat dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (15/6).
Para tersangka ditangkap lantaran bertransaksi suap untuk mengurangi hukuman buat Saipul. Saat penangkapan, KPK menyita Rp250 juta yang diduga berasal dari Saipul. Sementara, uang yang dijanjikan dalam suap ini sebesar Rp500 juta.
Sebelumnya, pada Selasa (14/6), Saipul divonis tiga tahun penjara oleh PN Jakut dalam perkara pencabulan yang membelitnya. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.
Rohadi jadi tersangka penerima suap. Dia disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagai diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Berthanatalia, Kasman, dan Syamsul yang jadi tersangka pemberi suap kena pasal berbeda. Ketiganya dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved