Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa sumber uang suapRp 250 juta kepada panitera di PN Jakarta Utara, Rohandi, berasal dari Saipul Jamil. Uang suap itu didapat dari menjual rumah pribadinya itu diduga bertujuan untuk mempengaruhi putusan yang dihadapinya.
"Sumber uang suap sementara memang adalah dari terdakwa SJ (Saipul Jamil). Dia sampai menjual rumahnya untuk ini tapi sampai saat ini masih dilakukan pengembangan," ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Kamis (16/6).
Menurutnya, Saipul kini dalam bidikan KPK dengan sebelumnya akan dilakukan pemeriksaan. "Nanti penetapan tersangkanya nanti, penyidik akan melakukan pemerisaan dulu kepada yang bersangkutan akan kordinasi untuk menghadirkan yang bersangkutan," ujarnya.
Basaria menegaskan modus pemberian suap ini untuk penaruhi putusan hakim. Hal itu terbukti dengan putusan yang jauh dari tuntutan sebelumnya. "Jadi seperti yang dijelaskan tadi pemberian tersebut terkait perbuatan asusila terhadap 1 anak oleh SJ yang disidangkan di PN Jakut," terang
Saipul melalui kakanya, lanjut Basaria, Samsul Hidayatullah yang di dalam hal ini sedang dalam penanganan di PN Jakarta Utara terkait dengan kasus perlindungan anak yaitu pasal 82, kemudian alternatif lain pasal 82 uu perlindangan anak jo pasal 290 jo pasal 292 perbuatan cabul yang dituntut jaksa penuntut umum 7 tahun dan 100 juta. Kemudian meingingkan pengurangan dan hasilnya putusan 3 tahun dan pasal yang diberikan adalah pasal 292. Sehingga akan dilakukan pengembangan kepada pihak lain pasalnya masih ada dugaan apakah uang suap tidak berhenti di panitera atau masih ada pihak lain.
"(Keterlibatan hakim) masih didalami ini masih terbuka kemungkinan-kemungkinan tersebut," tukasnya.
Pada perkara ini, KPK tetapkan 4 orang dari 7 oang yang ditangkap pada Rabu 15/6 dari 4 lokasi berbeda. Keempatnya adalah Samsul Hidayatullah yaitu kakaknya Saiful Jamil yang merupakan pemberi suap ini juga bersamaan dengan dua oang lainnya yang berperan sebagai pemberi yaitu Berthanatalia Ruruk Kariman dan Kasman Sangaji.
Bertahanatalia dan Kasman merupakan pengacara Saiful Jamil dan berperan sebagai pemberi bersama kakaknya atas uang Rp250 juta pecahan Rp100 ribuan. KPK menerapkan kepada ketiga orang tersebut Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ketiganya yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan suap kepara panitera Rohadi.
Selain 3 orang tersebut, KPK juga menetapkan 1 orang lagi sebagai tersangka dengan posisi selaku penerima suap yaitu panitera di PN Jakarta Utara, Rohadi. Ia yang merupakan panitera dan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved