Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
Bharada Richard Eliezer alias E akan mengajukan diri sebagai justice collaborator dalam kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias J. Hal tersebut disampaikan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara.
Deolipa mengatakan, kliennya merupakan tersangka sekaligus saksi kunci dalam kasus kematian Brigadir J. Deolipa mengatakan pihaknya akan meminta perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk menjamin keamanan kliennya..
"Kami bersepakat ya sudah kita ajukan diri yang bersangkutan sebagai justice collaborate (JC) dan kita meminta perlindungan hukum ke LPSK," kata Deolipa di Bareskrim Polri, Minggu (7/8).
Deolipa mengatakan dengan posisi kliennya yang menjadi saksi kunci dalam kasus tersebut diharapkan keamanan dan keselamatan dapat terjamin. Sehingga, kliennya dapat membuka kasus kematian Brigadir J secara terang benderang.
"Kami berpandangan apa yang dialami suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang dengan perkara ini salah satunya apa yang dia alami," katanya.
Deolipa mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Bharada E di Rutan Bareskrim Polri. Bharada E sudah menceritakan peristiwa yang diketahuinya.
"Sesuatu yang membuat beliau tidak nyaman selama ini dalam pengalaman yang menghadapi perkara dia. Kami memang minta supaya bicara dari hati ke hati dan dia cerita secara lengkap yang dia alami," kata Deolipa.
Lebih lanjut, Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias E sebagai tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan saat ini Bharada E berada di Bareskrim Polri. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E akan langsung ditahan.
"Setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kita tangkap dan kita tahan," kata Andi ketika jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8).
Andi mengatakan setelah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan perkara, penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi sudah kita anggap cukup, menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Andi,
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang sengaja menghilangkan nyawa orang lain juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.
Diketahui, Brigadir J disebut tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sedangkan tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Kapolri telah membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus itu. (OL-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved