BADAN Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) kembali menyelenggarakan Presidential Lecture. Kali ini diwakili oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia Mahfud MD.
Acara yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-12 BNPT pada Selasa (19/7 dan dihadiri oleh Kepala PPATK, Kepala Badan Informasi Geospasial, Sesmenko PMK, Pejabat Eselon 1 dari K/L yang tergabung dalam Tim Sinergisitas, para penyintas, mitra deradikalisasi dan Duta Damai Dunia Maya itu mengambil tema 'Gelorakan Sinergi Bangsa dalam Mencegah Intoleransi, Radikalisme dan Terorisme menuju Indonesia Harmoni'.
Baca juga: BNPT dan Pejabat Senior ASEAN Bahas Penanggulangan Terorisme
Dalam kuliahnya, Menkopolhukam menegaskan pentingnya membangun sinergisitas dalam memberantas radikalisme dan terorisme. Sinergisitas tersebut akan membantu serta mendukung tugas dan fungsi BNPT sebagai leading sector penanggulangan terorisme yang menjalankan amanat UU 5 Tahun 2018.
"Sesudah 12 tahun ini ternyata kita sudah punya jaringan struktural baik di dalam maupun di luar negeri. Kekuatan masyarakat, pemerintah, swasta dan sebagainya harus dibangun terus sehingga semua jaringan yang sudah dibangun selama ini menjadi lebih bermakna," ujarnya.
Senada, Kepala BNPT, Komjen. Pol. Dr. Boy Rafli Amar, M.H, mengatakan momentum HUT BNPT dapat dijadikan motivasi dan renungan kembali untuk terus bergandengan tangan melawan musuh bersama, terorisme. "Ini adalah sebagai momentum kita untuk mengingatkan kembali akan bahaya ideologi terorisme dan memerlukan suatu sinergi, kolaborasi, bekerja bersama-sama, untuk menghadapi musuh negara. Oleh karena itu, kegiatan hari ini tentu kita berharap akan menimbulkan sebuah komitmen yang berkelanjutan. Hal ini sangat perlu karena tantangan ke depan tidak akan berhenti. Tantangan ke depan, dinamis," jelasnya.
Guna menjalankan tugas dan amanat negara, BNPT sebagai leading sector dalam penanggulangan terorisme menghasilkan berbagai rumusan dan melaksanakan kebijakan untuk mencegah potensi ancaman dan menguatkan imunitas masyarakat dalam menangkal pengaruh kelompok radikal terorisme dengan sinergisitas multipihak (Strategi Pentahelix).
BNPT mengembangkan grand strategi ini dengan melibatkan beragam unsur, di antaranya instansi pemerintah, masyarakat, akademisi, media, dan pelaku usaha.
Dalam rangka mengoptimalkan grand strategi tersebut, BNPT telah melaksanakan beberapa nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama di antaranya dengan 47 kementerian/lembaga melalui program sinergisitas, 6 kementerian/lembaga dalam penanggulangan terorisme di 5 provinsi sasaran (jawa barat, jawa tengah, jawa timur, nusa tenggara barat, dan sulawesi tengah), 11 organisasi masyarakat dan keagamaan, 12 lembaga Pendidikan dan lembaga riset, media, serta 19 badan usaha milik negara dan daerah.
Selama 12 tahun berdiri, BNPT juga telah melakukan penguatan kerangka regulasi melalui berbagai pengesahan dan penerapan beberapa aturan perundang-undangan seperti UU no. 5 tahun 2018, PP 77 tahun 2019, dan Perpres no. 7 tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). Implementasi dari peraturan perundang-undangan tersebut melahirkan beragam program terobosan, beberapa di antaranya pengembangan Kawasan Terpadu Nusantara (KTN), pendirian Warung NKRI (Wadah Akur Rukun Usaha Nurani Gelorakan NKRI), pembentukan Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) di 34 provinsi dan pembentukan Duta Damai 15 provinsi serta program inovasi lain. (RO/A-1)