Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

DPD RI Menolak Ide Penundaan Pemilu

Putra Ananda
10/3/2022 13:45
DPD RI Menolak Ide Penundaan Pemilu
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie.(MI/Adam Dwi)

ANGGOTA Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jimly Asshiddiqie menjelaskan bahwa mayoritas anggota DPD tidak setuju terhadap usul penundaan pemilu 2024. Dengan begitu pintu melakukan amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) terkait perpanjangan masa jabatan presiden semakin tertutup.

"Perkembangan terkahir ini, partai-partai di DPR mayoritas tidak setuju. DPD juga. Perubahan UUD juga tidak mungkin dirubah, UU Pemilu juga sudah keluar dari Prolegnas sehingga tidak mungkin," tutur Jimly

dalam kegiatan diskusi daring yang diadakan oleh Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), di Jakarta, Kamis (10/3).

Jimly juga menegaskan bahwa saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempersiapkan Peraturan KPU (PKPU) untuk memulai tahapan pada Agustus 2022 mendatang.

Keputusan politik di DPR juga sudah menentukan bahwa hari H pemungutan suara pemilu dilaksanakan pada Februari 2024.

Baca juga: Wapres Minta Polri Tingkatkan Kemampuan Prediksi Dinamika Masyarakat

"Pelanitkan presiden 20 Oktober 2024 itu sudah disepakati. Tinggal dituangkan saja dalam PKPU. Kalau sudah mulai Agustus 2022 maka logikanya aturan tidak bisa dirubah lagi," ungkap Jimly.

Menurut Jimly, jika pemerintah dan DPR memaksakan untuk menunda pemilu dengan cara merubah UU atau menerbitkan Perppu hal tersebut dapat berpotensi menimbulkan keributan. Begitupun juga akan ada masalah dair sisi hukum karena proses pemilu yang sudah terlanjur dimulai.

"Ada masalah juga dari segi hukum apakah mengikat untuk pemilu sekarang karena prosesnya sudah dimulai. Pengadilan bisa menetapkan perarutran itu tidak sah," tuturnya.

Jimly menegaskan bahwa KPU diatur dalam UUD sebagai lembaga yang berwenang dan mandiri dalam mengambil keputusan. Susbtansi pelaksanaan pemilu mutlak berada di KPU sehingga KPU tidak perlu tunduk pada tekanan pemerintah dan DPR.

"Kewenangan ada di KPU. Misal Perppu yang merubah paksa UU tapi KPU sudah buat PKPU maka ketika ada yang menggugat PKPU itu ke Mahkamah Agung (MA) perubahan aturan akan berlaku untuk pemilu berikutnya," ujarnya. (Uta/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik