Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) No 2 Tahun 22 yang menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara.
Dalam Kepres tersebut penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Peneakan Kedaulatan Negara dilakukan atas dasar bahwa, "Peristiwa Serangan Umum 1 Maret 1949 yang digagas Sri Sultan Hamengku Buwono IX dan diperintahkan oleh Panglima Besar Jenderal Soedirman serta disetujui dan digerakkan oleh Presiden Soekarno dan Wakil Presiden Mohammad Hatta dan didukung oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, laskar-laskar perjuangan rakyat, dan segenap komponen bangsa Indonesia lainnya, merupakan bagian penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang mampu menegakkan kembali eksistensi dan kedaulatan Negara Indonesia di dunia internasional serta telah berhasil menyatukan kembali kesadaran dan semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia."
Baca juga: Jokowi Sudah Prediksi Ketegangan di Eropa dalam Pidato Winter is Coming
Selain itu penetapan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara dilakukan dalam rangka menanamkan kesadaran masyarakat terhadap nilai-nilai sejarah perjuangan bangsa guna memperkuat kepribadian dan harga diri bangsa yang pantang menyerah, patriotik, rela berkorban, berjiwa nasional, dan berwawasan kebangsaan serta memperkokoh persatuan dan kesatuan nasional.
Meski begitu, Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan hari libur nasional. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved