Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana atas nama tersangka Doa Restu alias Restu yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menuturkan tersangka Restu, yang bekerja sebagai buruh lepas di Perusahaan PT MSAM, telah melakukan perbuatan penggelapan pada November 2020.
Penggelapan itu karena ia membawa barang inventaris milik PT MSAM berupa satu unit mesin kompresor beserta satu unit mesin penggerak diesel bekas, satu unit mesin semprot (STEAM) yang semua barang itu dalam kondisi rusak. Barang-barang itu Restu bawa dari workshop PT MSAM di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, ke rumah tersangka di perumahan karyawan PT MSAM Gunung Batu Ladung Estate.
“Motif tersangka membawa barang-barang tersebut karena dipikir tersangka sudah tidak terpakai dan kemudian karena kebutuhan hidup akibat kesulitan ekonomi, timbul niat tersangka untuk menjualnya. Namun barang-barang tersebut belum sempat laku terjual,” kata Leonard melalui keterangan tertulisnya, Jumat (21/1).
Leonard menuturkan, alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative tersebut antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan diancam pidana tidak lebih dari empat tahun. Kemudian, telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dengan korban pada tanggal 13 Januari 2022 dan tahap II dilaksanakan pada tanggal 13 Januari 2022 dihitung kalender 14 harinya berakhir pada 26 Januari 2022.
“Masyarakat merespon positif,” katanya.
Leonard mengatakan, Jampidum sangat mengapresiasi Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru beserta jajarannya karena proses penyelesaian perkara melalui restorative justice yang menunjukkan ketajaman hati nurani seorang jaksa. Pasalnya, tidak mudah untuk membangun dan meyakinkan masyarakat bahwa jaksa tidak hanya terikat pada aturan. Selain itu, tidak mudah melaksanakan restorative justice tanpa didorong fasilitator Kasi Pidum dan Kajari.
Dia menambahkan, Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung No 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Sebelum diberikan SKP2, tersangka telah dilakukan perdamaian oleh Kepala Kejaksaan Negeri tersebut baik terhadap korban, keluarga korban, yang disaksikan oleh tokoh masyarakat maupun dari penyidik kepolisian,” tutur Leonard. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved