Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
SIDANG perdana atas tuduhan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo oleh tabloid Obor Rakyat digelar hari ini, Selasa (17/5), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Rencananya sidang dilakukan pada pukul 10.00 WIB tapi ditunda hingga pukul 13.00 WIB.
"Harusnya jam 10, dapat pemberitahuan mendadak jadi jam 13, jam satu ya," kata salah satu terdakwa, mantan Redaktur Pelaksana Obor Rakyat Darmawan Sepriyossa, saat dihubungi media, Selasa (17/5).
Darmawan sendiri kurang tahu alasan pengadilan mengundur sidang. Darmawan datang bersama terdakwa lainnya, yakni Mantan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.
Hari ini sidang diagendakan untuk bacaan dakwaan. "Iya sekarang pembacaan dakwaan," ujar Darmawan.
Sekitar pukul 11.00 WIB, keduanya nampak sudah hadir di pengadilan. Kasus ini memang baru disidangkan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dua tahun lalu saat masih Pemilihan Presiden 2014.
"Pertama, kami kan statusnya tersangka sejak Pilpres, tidak ada kabar (kapan sidang) padahal sudah P21," ungkap Setyardi di PN Jakarta Pusat.
Setyardi mengatakan, pihaknya sudah menanyakan kepastian sidang kepada jaksa sejak lama. Namun, mereka baru mendapat panggilan dari pengadilan baru-baru ini.
"Kita sudah sering tanya, sampai tiba-tiba dapat panggilan sidang. Mungkin secara teknis hukum itu tidak masalah," jelas Setyardi.
Meski demikian, baik Setyardi dan Darmawan tidak mempermasalahkan hal itu. Mereka akan mengikuti proses hukum yang ada. Keduanya tidak tahu pasti kenapa sidang baru dilangsungkan.
"Jaksa yang tahu alasannya," ujar Setyardi.
Pada Pilpres 2014, Jokowi diwakili tim huknya melaporkan Tabloid Obor Rakyat ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Tabloid tersebut diduga membuat produk jurnalistik yang berbau SARA. Dewan Pers pun telah menyatakan tulisan dalam tabloid Obor Rakyat berisi propaganda. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved