Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Yuk Mengenal Apa itu DPD

Muhammad Bintang Rizky
10/12/2021 09:00
Yuk Mengenal Apa itu DPD
Logo DPD RI(dpd.go.id)

DEWAN Perwakilan Daerah atau yang disingkat DPD adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum. Adapun, anggota DPD RI biasa disebut senator.

Tugas dan wewenang DPD

Dikutip dari laman dpr.go.id, DPD dibentuk sebagai pemenuhan keterwakilan aspirasi daerah dalam tatanan pembentukan kebijakan di tingkat pusat. Pasal 22D UUD 1945 telah menyebutkan kewenangan DPD dibidang legislasi yakni pengajuan RUU tertentu. 

Baca juga: Dorong Prestasi Olahraga Mahasiswa, Ketua DPD RI Apresiasi Sarana Olahraga di UMJ 

Dalam pasal tersebut, kewenangan DPD di bidang legislasi adalah:

  1. Berwewenang dalam pengajuan RUU tertentu.
  2. Berwewenang untuk ikut membahas bersama DPR dan Pemerintah terhadap penyusunan RUU tertentu.
  3. Berwewenang memberikan pandangan dan pendapat terhadap RUU tertentu
  4. Berwewenang memberikan pertimbangan terhadap RUU tentang APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama, serta pengawasan terhadap pelaksanaan UU tertentu. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik