Headline

Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.

Sekjen DPR Bantah Surat Edaran Terkait Kunker Fiktif

Indriyani Astuti
13/5/2016 13:36
Sekjen DPR Bantah Surat Edaran Terkait Kunker Fiktif
(Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekjen DPR RI Suratna -- Dok. DPR RI)

SEKRETARIAT Jenderal DPR membantah telah mengirimkan surat kepada fraksi-fraksi di DPR berkaitan dengan proses pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2015. Bantahan tersebut menanggapi adanya dugaan kunjungan kerja fiktif yang berpotensi merugikan negara kurang lebih Rp900 miliar.

"Termasuk di dalamnya kunjungan kerja yang dilakukan secara perorangan oleh anggota DPR dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat," Kepala Biro Pemberitaan Parlemen Sekjen DPR RI Suratna di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/5).

Dugaan kunjungan kerja fiktif berawal dari surat edaran fraksi PDI Perjuangan perihal laporan kunker anggota 10 Mei 2016. Dalam surat yang ditandatangani Bambang Wuryanto disebutkan, atas ketentuan peraturan tata tertib DPR, temuan BPK dan surat Setjen DPR tentang diragukannya keterjadian kunker perorangan DPR RI dalam melaksanakan tugas sehingga berpotensi mengakibatkan kerugian negara Rp965.645.000.000. Oleh karena itu, surat edaran fraksi PDIP meminta anggotanya melengkapi laporan di luar masa reses.

Suratna juga menampik kerugian negara sebagaimana beredar di media, menurutnya itu baru potensi. Di samping itu, sambung dia, belum semua anggota DPR menyampaikan laporan kegiatan sebagai bukti riil. Saat ini kesekjenan DPR terus menghimpun laporan kunker anggota dewan untuk kemudian menyerahkannya kepada BPK.

"Perlu ditegaskan pasal 211 ayat (6) peraturan DPR tentang Tata Tertib menyatakan laporan kunjungan kerja anggota disampaikan oleh anggota kepada fraksi masing-masing, sebelum adanya pemeriksaan BPK telah banyak anggota yang menyampaikan laporan kunker ke fraksinya," imbuh dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya