Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kasus Payment Gateway Denny Indrayana, Kejati: Masih Diselidiki Polri

Mediaindonesia.com
09/11/2021 07:45
Kasus Payment Gateway Denny Indrayana, Kejati: Masih Diselidiki Polri
Ilustrasi(Medcom.id)

KEPALA Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam menegaskan kelanjutan kasus Payment Gateway yang menjerat mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era SBY Denny Indrayana berada dalam penyidikan Polri. 

Hal itu disampaikan Ashari Syam merespons perkembangan kasus Payment Gateway yang dikabarkan telah dilimpahkan Bareskrim Polri dan ditangani Polda Metro Jaya serta Kejati DKI ini.

Baca juga: Pemerintah Perlu Kaji Ulang PP Nomor 85 Tahun 2021

"Itu penyidikan polri. Silahkan tanya di Polri," tegas Ashari Syam saat dikonfirmasi, Senin, (8/11/2021). 

Ashari Syam mengungkapkan, jika semua proses terkait dengan kasus Payment Gateway yang menjerat Denny Indrayana masih berada di Polri. 

"Iya, masih di polri," tandas Ashari Syam. 

Diketahui, kepolisian menyebut Denny Indrayana berperan dalam penunjukan vendor. Beberapa saat setelah panggilan Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim yang dilakukan pada tahun 2015, Denny ditetapkan sebagai tersangka. 

Deny ditetapkan sebagai tersangka tipikor sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 23 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 421 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP. (RO/OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya