Headline

Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.

Hukuman Terlalu Ringan Sakit Rasanya

(Kim/Nov/Pol/Cah/P-1)
09/5/2016 00:22
Hukuman Terlalu Ringan Sakit Rasanya
(LILIEK DHARMAWAN)

GENDERANG perang terhadap narkoba jangan sampai mereda oleh kekarut-marutan di lembaga pemasyarakatan (LP). Kelebihan penghuni LP, yang sebagian besar disebabkan membeludaknya narapidana kasus narkoba, harus bisa diatasi tanpa melemahkan penegakan hukum. Penekanan tersebut dikemukakan Ketua Umum DPP Gerakan Nasional Antinarkotik (Granat) Henry Yosodiningrat dan Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Slamet Pribadi, di Jakarta, pekan lalu. "Kita capek siang malam tidak pernah tidur, berbulan-bulan berada di LP, kemudian lihat (penegakan) hukum terlalu ringan, itu sakit rasanya. Harus ada solusi di antara keduanya (kelebihan penghuni LP dan penegakan hukum)," tutur Slamet.

Nota kesepakatan (MoU) bersama/peraturan bersama antara Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan BNN, pada 2014, sempat memunculkan tim penilai terpadu bagi pengguna narkoba. MoU tersebut didasarkan pada kesepakatan bahwa pemakai narkoba yang bukan pengedar maupun bandar tidak perlu dikenai hukuman penjara. Mereka cukup dimasukkan panti rehabilitasi pecandu. Akan tetapi, menurut Henry, kebijakan itu rentan diselewengkan, apalagi bila tanpa proses pengadilan. Ada celah jual-beli penilaian tim demi menghindari pemidanaan yang bisa dimanfaatkan pengedar dan bandar.

"Walaupun ada surat keputusan atau apa pun itu, melimpahkan langsung ke tempat rehab tanpa melalui criminal justice system itu bertentangan dengan undang-undang. Rehab itu kewenangan hakim. Dia harus jeli telusuri bukti-bukti. Jangan sampai peradilan sesat," cetus Henry yang juga politikus PDIP tersebut. Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar mengakui proses penilaian belum berjalan sempurna. Kerap terjadi di tengah proses penyidikan, meski hanya pengguna, seorang tersangka bisa saja memiliki peran lebih karena keterkaitannya dengan jaringan narkoba. Kendati begitu, pemerintah tetap berpegang pada prinsip perlakuan hukum yang berbeda terhadap pencandu/pemakai dengan bandar narkoba.

"Bahkan, pemakai yang secara sukarela melaporkan diri akan langsung mendapat perawatan tanpa melalui proses assessment," kata Boy. Selain permasalahan pada pemilahan antara sekadar pemakai dan pengedar/bandar, penyelewengan oleh aparat juga tidak bisa dinafikan. Petugas LP dituding terbiasa bermain mata dengan bandar narkoba di dalam tahanan. Napi kasus lainnya dijadikan petugas sebagai objek pemerasan. Setiap fasilitas, sekecil apa pun, seperti kunjungan keluarga, lapak tidur, dan ponsel, dijadikan lahan untuk mendapatkan uang.

"Mental aparat yang paling buruk itu petugas di rutan atau LP. Solusinya, harus jamin revolusi mental para aparat ini, kalau perlu sapu bersih," cetus Henry. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tidak membantah citra buruk aparat LP. Yasonna pun mempersilakan BNN dan kepolisian untuk langsung mencokok siapa pun di lingkungan aparat LP ataupun Kemenkum dan HAM yang diduga membantu peredaran narkoba. "Kalau benar 50% peredaran narkoba ada di LP dan rutan, kalau kita bisa bersihkan itu, 50% peredaran narkoba di negara ini bisa terselesaikan," tutur Yasonna.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya