Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEJAKSAAN Agung RI menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan usaha di Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) Tahun 2016-2019.
Menanggapi hal ini, pakar hukum tata negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid mengatakan kejaksaan adalah institusi terdepan dalam penegakan hukum, dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Menurut dia, belakangan ini Kejagung konsisten dan bekerja keras dalam menyelamatkan dan memulihkan kerugian keuangan negara. Hal ini mulai dirasakan masyarakat.
“Prinsipnya, keberhasilan penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak semata diukur dari berapa kasus yang ditangani ataupun berapa orang yang dipenjarakan, melainkan juga harus diukur dengan berapa kerugian negara yang diselamatkan,” kata Fahri, Jumat (22/10).
Dia pun berharap, Kejagung menjadi salah satu penegak hukum yang dapat diandalakn dalam meningkatkan pendapatan negara yang pada akhirnya bermanfaat bagi pemulihan ekonomi nasional. Kejaksaan secara institusional, kata dia, telah berupaya dan berorientasi untuk tingkatkan integritas, kapasitas, kapabilitas, serta kompetensi penanganan perkara agar profesional, cermat, dan penuh kehati-hatian demi menghadirkan hukum yang berkualitas, bermartabat, dan terpercaya.
“Bahwa dengan performa serta kinerja saat ini, termasuk yang terakhir mengenai penetapan tersangka Perum Perindo, maka saya berpendapat bahwa langkah dan terobosan signifikan oleh Kejaksaan Agung saat ini perlu diapresiasi,” tegas Fahri.
Menurut dia, kinerja Kejagung di bawah pimpinan ST Burhanuddin luar biasa. Apalagi, melihat pendekatan hukum yang dilakukan dengan pendekatan ‘teori asset recovery’ dengan kebijakan hukum penyelamatan dan pengembalian keuangan dan kekayaan negara.
Dia pun mengutip data Kejagung pada periode Januari-Juni 2021, telah berhasil menyelamatkan uang negara hingga belasan triliun rupiah. Jumlah penyelamatan keuangan negara pada semester I sebesar Rp15.815.637.658.706,70. Uang tersebut berasal dari eksekusi denda dan uang pengganti sebanyak 269 perkara, sedangkan eksekusi badan dilakukan kepada 342 terpidana dari total 386 surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan.
“Jika kita mengacu pada data itu, maka tentu ini merupakan sebuah terobosan dan langkah yang cukup signifikan, dengan performa kinerja yang sangat luar biasa,” katanya. (J-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved