Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

GEMAS Gugat Pimpinan Gereja Advent DKI Jakarta dan Uni Kawasan Barat

Media Indonesia
24/9/2021 14:30
GEMAS Gugat Pimpinan Gereja Advent DKI Jakarta dan Uni Kawasan Barat
Tim pengacara GEMAS.(Dok GEMAS)

PIMPINAN Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh Konferens DKI Jakarta dan sekitarnya (GMAHK KDKI), Komite Eksekutif (Excom) GMAHK KDKI, pimpinan GMAHK Uni Indonesia Kawasan Barat (GMAHK UIKB), Excom GMAHK UIKB, dan Pimpinan Pusat GMAHK UIKB digugat beberapa anggota jemaat yang bergabung dalam perkumpulan Gerakan REvolusi Mental Advent IndoneSia (GEMAS). Tuduhannya, dugaan pelanggaran Peraturan Rumah Tangga GMAHK KDKI dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga GMAHK di Indonesia.

"Dugaan pelanggaran tersebut dimulai dengan dikeluarkannya surat No. 061/SEKR/JLC/IX/2020 tanggal 1 September 2020 perihal Penundaan Rapat Konstituensi oleh Sekretaris Eksekutif GMAHK KDKI (Pdt. Jack Paulus Runtu), yang ditujukan kepada Gembala Jemaat dan Majelis Jemaat GMAHK KDKI," kata Ketua Tim Pengacara GEMAS, Hendrik Assa di Jakarta, Jumat (24/9).

Rapat konstituensi ini ditunda menjadi paling lambat Desember 2021/Januari 2022, yang seyogianya dilaksanakan paling lambat Desember 2020 sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga GMAHK KDKI.

Alasan penundaan rapat konstituensi ini adalah karena wabah covid-19. Padahal, lanjut Hendrik, sekalipun Indonesia mengalami pandemi covid-19 Pemerintah tak pernah melarang pertemuan-pertemuan atau munas. "Pemerintah mensyaratkan agar mengikuti prokes saat mengadakan pertemuan kecil maupun besar. Kalau memang pertemuan secara fisik sulit dilaksanakan, apa susahnya melaksanakan secara daring. Bukankan sudah ada teknologi untuk itu. Jadi alasan penundaan itu hanya akal-akalan saja," tambah Hendrik dalam siaran persnya.

Rapat Konstituensi yang juga disebut Konferensi yang dilaksanakan setiap 5 tahunan adalah berupa munas dan merupakan forum pengambil keputusan tertinggi di lingkungan GMAHK KDKI. Konferensi ini berdasarkan Peraturan Rumah Tangga GMAHK KDKI dihadiri para utusan umum perwakilan jemaat dan utusan khusus yang berasal pengerja maupun organisasi Advent terkait. Tujuan utama Konferensi adalah memilih dan mengangkat pimpinan (ketua, sekretaris, bendahara), anggota Komite Eksekutif, dan para ketua departemen GMAHK KDKI.

Berdasarkan Peraturan Rumah Tangga GMAHK KDKI, seyogianya pimpinan, anggota komite eksekutif, dan para ketua departemen GMAHK KDKI sudah demisioner terhitung tanggal 1 Januari 2021, namun mereka memperpanjang dirinya sendiri tanpa melalui Konferensi atau tanpa melalui persetujuan konstituen. Mengingat perpanjangan ini tidak sesuai dengan Peraturan Rumah Tangga GMAHK KDKI serta melihat banyaknya kesalahan, kecurangan, nepotisme, dan tindakan otoriter dari para pemimpin GMAHK KDKI periode 2015-2020, maka banyak anggota jemaat tidak setuju atas perpanjangan sepihak ini.

Hendrik menambahkan, pada akhir Januari 2021 Pengurus Pusat GMAHK di Indonesia kembali membuat kesalahan fatal yaitu menangkat pimpinan baru GMAHK KDKI dan memperpanjang para anggota komite eksekutif serta para ketua departemen. Padahal dalam Peraturan Rumah Tangga GMAHK KDKI maupun AD/ART GMAHK di Indonesia jelas-jelas bahwa Pengurus Pusat GMAHK di Indonesia tak memiliki hak dan wewenang untuk mengangkat pimpinan defenitif atau memperpanjang masa jabatan mereka dengan alasan apapun. "Pimpinan defenitif GMAHK KDKI hanya dapat dipilih dan diangkat melalui Rapat Konstituensi (Konferensi)," tegasnya.

Upaya perdamaian antara yang bertikai sesuai dengan etika Kristiani telah diupayakan melalui pertemuan fisik, surat-menyurat, pertemuan lewat zoom, lobi-lobi, dan pendekatan-pendekatan melalui tokoh-tokoh Advent, namun semua sia-sia .

Penggugat dari perkumpulan GEMAS hanya menginginkan agar para pimpinan dan anggota komite eksekutif GMAHK KDKI, GMAHK UIKB, dan Pimpinan Pusat GMAHK di Indonesia bertindak dan mengambil kebijakan sesuai dengan peraturan yang sudah disepakati bersama saat konferensi 5 tahunan dan AD/ART GMAHK di Indonesia untuk menuju perbaikan ke depan. (RO/O-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eko Suprihatno
Berita Lainnya