Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan yang dimohonkan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Pascaputusan itu, KPK menyatakan terus memproses penyidikan terhadap Angin yang terjerat kasus dugaan suap pajak.
"KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dimaksud. Berikutnya, proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan dengan melengkapi bukti baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/7).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Angin Prayitno menyatakan proses hukum oleh KPK sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Angin Prayitno) tidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Siti Hamidah membacakan putusannya, Rabu (28/7).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Angin sudah memenuhi bukti permulaan yakni dua alat bukti yang sah. Selama persidangan, KPK dinilai telah menunjukkan bukti-bukti tersebut.
Hakim juga menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK sah sesuai ketentuan. Penyitaan yang dilakukan pun sudah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Dalam kasus itu, KPK mengumumkan enam tersangka yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Ada pula nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo yang juga ditetapkan tersangka.
Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, Angin Prayitno diduga menerima suap senilai Rp50 miliar lebih dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk merekayasa pemeriksaan pajak. Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian, penerimaan S$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. Penyerahan itu diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu kurun waktu Juli-September 2019 penerimaan sebesar S$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama. (P-2)
Pemkot Bandung berencana menyiapkan program pembinaan khusus, termasuk dukungan teknis dalam pengelolaan sampah dan air limbah secara mandiri.
STNK mati 2 tahun di 2026 berisiko penghapusan data permanen. Simak panduan aturan terbaru UU LLAJ dan solusi bayar pajak online via aplikasi SIGNAL.
Panduan lengkap cara cek dan bayar pajak kendaraan online 2026 via SIGNAL. Hindari risiko kendaraan jadi bodong akibat aturan STNK mati 2 tahun!
Kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang (mati pajak) selama dua tahun berturut-turut setelah masa berlaku STNK 5 tahun habis, akan dihapus data registrasinya secara permanen.
Pelajari cara membuat faktur pajak dengan e-Faktur online untuk PKP. Solusi praktis, cepat, dan aman untuk kelola serta lapor PPN secara digital.
LITERASI pajak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sektor bahan bangunan disebut harus terus ditingkatkan. Hal itu untuk mendukung kesiapan UMKM menghadapi dinamika ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved