Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan hakim yang menolak praperadilan yang dimohonkan eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. Pascaputusan itu, KPK menyatakan terus memproses penyidikan terhadap Angin yang terjerat kasus dugaan suap pajak.
"KPK mengapresiasi putusan hakim yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka APA (Angin Prayitno Aji) dimaksud. Berikutnya, proses penyidikan perkara ini akan terus dilakukan dengan melengkapi bukti baik keterangan saksi-saksi maupun alat bukti lainnya," kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (29/7).
Dalam pertimbangannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan Angin Prayitno menyatakan proses hukum oleh KPK sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Alasan-alasan permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon (Angin Prayitno) tidak beralasan menurut hukum dan oleh karena itu ditolak untuk seluruhnya," kata Hakim Siti Hamidah membacakan putusannya, Rabu (28/7).
Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Angin sudah memenuhi bukti permulaan yakni dua alat bukti yang sah. Selama persidangan, KPK dinilai telah menunjukkan bukti-bukti tersebut.
Hakim juga menyatakan tindakan penyitaan yang dilakukan KPK sah sesuai ketentuan. Penyitaan yang dilakukan pun sudah mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.
Dalam kasus itu, KPK mengumumkan enam tersangka yakni Angin Prayitno Aji dan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani. Ada pula nama kuasa wajib pajak Veronika Lindawati, serta tiga konsultan pajak Ryan Ahmad Ronas, Aulia Imran Maghribi, dan Agus Susetyo yang juga ditetapkan tersangka.
Dalam kasus suap pemeriksaan perpajakan 2016 dan 2017 itu, Angin Prayitno diduga menerima suap senilai Rp50 miliar lebih dari tiga perusahaan yakni PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Angin diduga menerima duit dari perusahaan-perusahaan itu untuk merekayasa pemeriksaan pajak. Rinciannya, Rp15 miliar diterima kurun waktu Januari-Februari 2018. Uang itu diserahkan oleh Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi selaku perwakilan PT Gunung Madu Plantations.
Kemudian, penerimaan S$500 ribu pada pertengahan 2018 diserahkan Veronika selaku perwakilan Bank Panin. Penyerahan itu diduga baru sebagian dari total komitmen Rp25 miliar. Lalu kurun waktu Juli-September 2019 penerimaan sebesar S$3 juta diserahkan Agus Susetyo selaku perwakilan PT Jhonlin Baratama. (P-2)
Hingga akhir tahun 2025, penerimaan pajak baru mencapai 87,6% dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
TARGET penerimaan pajak Indonesia pada 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun, meningkat 13,5% dari tahun sebelumnya, dinilai sulit tercapai.
(KPK) menduga uang kasus suap pajak turut mengalir ke oknum di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Taxco Solution, perusahaan konsultan profesional di bidang pajak, akuntansi, kepabeanan, dan hukum, resmi memperluas jangkauan layanannya dengan membuka Kantor Cabang Palembang.
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengambil langkah hukum tegas terhadap puluhan perusahaan baja yang diduga beroperasi secara ilegal di Indonesia.
Boyamin menilai kondisi ini juga membuktikan bahwa reformasi perpajakan yang selama ini digaungkan pemerintah gagal menyentuh akar persoalan dan lebih bersifat kosmetik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved