Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Kesaksian yang Melemahkan Gugatan

MI/SRI UTAMI
12/2/2015 00:00
Kesaksian yang Melemahkan Gugatan
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis(MI/ADAM DWI)
SIDANG lanjutan gugatan praperadilan oleh Kapolri terpilih Komjen Budi Gunawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghadirkan empat saksi, yakni Romli Atmasasmita, Margarito Kamis, I Gede Panca Astawa, dan Chaerul Huda.

Panca menjadi saksi yang paling menarik perhatian pengunjung sidang. Hakim tunggal Sarpin Rizaldi bahkan sampai mengubah posisi duduknya yang semula miring menjadi tegak. Penjelasan disampaikan Panca dengan begitu runut dan tajam bak dosen menyampaikan kuliah hukum.

Ruang sidang Oemar Seno Adji Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mulai sepi saat 14.00 WIB seolah diselimuti kegairahan. Apalagi ketika Panca meladeni pertanyaan tim pengacara Budi. Maqdir Ismail dan kawan-kawan malah kerap menerima serangan balik.

"Di dalam undang-undang KPK yang sudah diatur, apakah pimpinan KPK yang kena masalah hukum berhenti atau diberhentikan?" tanya salah seorang pengacara Budi.

Panca yang merupakan guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara Universitas Padjajaran itu langsung memberi jawaban yang menohok. Jawaban Panca malah terkesan mementahkan gugatan Budi.

"Anda harus hati-hati membaca undang-undang! Jika bermasalah dengan hukum, pimpinan KPK diberhentikan sementara. Oleh siapa, ya oleh Sarpin Rizaldi Ketua majelis hakim presiden. Jadi maksud hukum itu berbeda. Anda harus tahu itu," cetusnya.

Lain Panca, lain pula Romli Atmasasmita. Romli yang pernah tersangkut kasus Sistem Administrasi Badan Hukum itu malah harus mematahkan keterangannya sendiri ketika menjawab pertanyaan pengacara KPK Katarina Maria Girsang.

Di awal kesaksian, ia mengatakan pengambilan keputusan harus bersifat kolektif kolegial dengan jumlah pemimpin KPK sebanyak lima orang.

"Jika salah satu pimpinan KPK tidak ada, ya mungkin dia di pesawat, meninggal misalnya lalu bagaimana, apakah tetap tidak bisa mengambil keputusan saat itu?" tanya Katarina.

Untuk menjawab Katarina, Romli hanya bisa mengatakan hal itu harus diatur lagi dalam SOP KPK. "Kan undangundang tidak seluruhnya bisa mengakomodasi faktual yang ada," jelasnya.

Hakim Sarpin juga sempat membuat pengunjung mengernyitkan kening.Ketika itu, ia bertanya kepada salah seorang saksi apakah persidangan yang tengah dipimpinnya bisa digelar atau tidak. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya