GUBERNUR Riau nonaktif, Annas Maamun, dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Barita Lumban Gaol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, menerima tiga dakwaan sekaligus dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ketua tim jaksa Irene Putri mengatakan ada tiga dakwaan yang dituduhkan kepada Annas. Semuanya terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan sebagai Gubernur Riau peroide 2014-2019 untuk mendapatkan keuntungan pribadi. "Terdakwa diduga menerima hadiah uang sebesar US$116,100 dari Gulat Medali Emas Manurung," ujar Irene.
Irene mengatakan uang suap yang diberikan Gulat Manurung dan Edison Marudut tersebut diduga untuk memengaruhi terdakwa yang saat itu menjabat Gubernur Riau untuk memasukkan permintaan Gulat Manurung dan Edison Marudut.
Gulat dan Edison meminta areal kebun sawit di Kabupaten Kuantan Sengingi seluas 1.188 hektare dan Bagan Sinembah di Kabupaten Rokan Hilir seluas 1.124 hektare serta kebun sawit di daerah Duri Kabupaten Bengkalis seluas 120 hektare masuk ke surat revisi usulan perubahan luas bukan kawasan hutan di Proivinsi Riau.
"Terdakwa menandatangani surat revisi usulan tersebut walaupun lokasi tersebut tidak termasuk lokasi yang direkomendasikan Tim Terpadu," ujar Irene.
Dalam dakwaan selanjutnya, jaksa Irene mengatakan terdakwa patut diduga menerima hadiah uang sebesar Rp500 juta dari Edison melalui Gulat agar memenangkan PT Citra Hokiana Triutama milik Edison dalam pelaksanaa proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau.
Dalam dakwaan ketiga, Annas diduga telah membantu melincinkan lokasi perkebunan untuk empat perusahaan di Kabupaten Indragiri Hulu dan diduga karena diming-imingi uang dalam bentuk mata uang dolar Singapura sebesar Rp8 miliar, tetapi yang baru diterima terdakwa sebesar Rp3 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, Annas yang didampingi kuasa hukumnya, mengatakan tidak mengerti dengan dakwaan yang dibacakan jaksa. Saat ditanya majelis hakim, Annas mengaku tidak mengerti dakwaan yang kedua. (SB/P-4)