Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

Hentikan Sementara Penyelidikan

MI/CAHYA MULYANA
12/2/2015 00:00
Hentikan Sementara Penyelidikan
(ANTARA/WIDODO S JUSUF)
TIM Sembilan bentukan Presiden Joko Widodo mengimbau semua pihak untuk meredakan ketegangan antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri sambil menghormati proses hukum.

Untuk KPK, kata Wakil Ketua Tim Sembilan Jimly Ashiddiqie, sudah berjanji untuk tidak memanggil saksi kasus dugaan gratifikasi dengan tersangka Budi Gunawan hingga selesainya proses praperadilan yang diajukan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kan praperadilan cuma sebentar, Senin nanti (16/2) ada keputusan. Jadi sampai putusan praperadilan tidak ada aktivitas terkait perkara yang berkaitan dengan Budi Gunawan di KPK," tutur Jimly seusai bertemu pimpinan dan staf KPK dengan didampingi anggota Tim Sembilan lainnya, seperti Tumpak H Panggabean, Bambang W Umar, Hikmahanto, dan Imam Prasojo.

Langkah tersebut, kata Jimly, harus diikuti pihak Bareskrim Polri, dengan juga harus menghentikan sementara panggilan terhadap saksi atas Bambang Widjojanto ataupun terperiksa penyelidikan, serta tidak menerima laporan kasus yang menyeret pimpinan KPK lainnya.

Laporan berlanjut
Namun, laporan dugaan tindak pidana terhadap pimpinan KPK ke Bareskrim Polri terus berlanjut, termasuk mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas. Busyro, Ketua KPK Abraham Samad, serta tiga Wakil Ketua KPK, yaitu Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen dilaporkan mantan hakim pengadilan niaga Syarifudin, yang pernah dijatuhi vonis empat tahun karena terbukti menerima suap saat menjadi hakim pada tahun 2012 lalu, atas dugaan tiga tindak pidana.

Yakni terkait surat pemanggilan KPK tidak mencantumkan status hukum bagi orang yang dipanggil secara jelas, pemalsuan suara, dan terkait rekaman persidangan terhadap dirinya di pengadilan Tipikor.

"Keterangan saya diganti dengan suara orang lain, sehingga apa diucapkan, beda dengan bukti rekaman milik KPK. Dalam persidangan, saya mengatakan tidak pernah menerima uang. Tetapi, di rekaman tersebut, saya malah mengakui menerima uang Rp250 juta," kata Syarifudin di Bareskrim Polri, Jakarta saat melaporkan Chandra dan Johan Budi.

Kelakuan pimpinan KPK lainnya yang dilaporkannya, yakni dikeluarkannya surat yang menghalanginya untuk mendapat remisi selama di tahanan.

Laporan juga masuk ke Bareskrim Polri atas mantan Wakil Ketua KPK Chandra Hamzah dan Deputi Pencegahan KPK Johan Budi yang diajukan oleh Government Against Corruption and Discrimination. Keduanya dituduh melakukan pertemuan dengan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.

Kadiv Humas Polri Irjen Ronny F Sompie mengatakan saat ini Bareskrim Polri sedang mempelajari bukti terkait laporan terhadap Johan dan Chandra yang hanya berupa kumpulan pemberitaan di media massa. Pasalnya, lanjut Ronny, kasus yang menggunakan pemberitaan dari media massa sebagai alat bukti, selama ini, hanya kasus mengenai pencemaran nama baik. (Beo/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya