Headline
Pemerintah utamakan menjaga kualitas pendidikan.
Kumpulan Berita DPR RI
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran menilai keputusan menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Setelah apa yang terjadi pada HTI dan FPI akhir-akhir ini. Kita tidak boleh mentolerir lagi terhadap calon ASN atau ASN dengan landasan paradigma yang masih ragu terhadap persatuan bangsa, tanpa ada perkecualian siapapun dia,” kata dia, Sabtu (15/5).
Jadi keputusan menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes TWK sudah sejalan dengan aturan yang berlaku jadi bukan karena unsur dendam pribadi apalagi tuduhan berdasarkan narasi-narasi jijik yang jor-joran dilontarkan sebagian pihak belakangan ini. "Yang memainkan drama ini ada dua, yaitu yang tak rela tergusur dan kelompok yang menikmati manfaat dari mereka."
Dia menambahkan, “Pasca Putusan MK.RI Nomor 70/ PUU- XVII/2019 telah mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 termasuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun mengklaim KPK di bawah Firli adalah lemah.”
Prof. Romli pun mengatakan menganalogikan ini dengan logika sederhana demikian tidak lulus ujian, maka siswa akan tinggal kelas. "Tidak lulus UMPTN maka calon mahasiswa tak bisa kuliah di universitas dan jurusan yang dipilih, dan tidak lolos uji kriteria dari calon mertua, maka tak bisa melamar kekasih."
Jadi, menurutnya yang membolak-balikkan logika ini apalagi dengan tanpa malu menyatakan diri sebagai sosok berintegritas atau hebat, adalah sikap pengecut yang sangat memalukan dan hal Inilah yang sebenarnya harus dilawan. "Arogansi dan keinginan nafsu yang semena-mena berlandaskan kepentingan diri sendiri inilah yang sebenarnya harus dikritik dan dihujat, bukan sebaliknya, kecuali ada kepentingan dan niat lain di baliknya," tutupnya. (OL-12)
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPKĀ kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
Sampai 11 Maret 2026, baru 67,98% penyelenggara negara yang menyerahkan LHKPN, padahal batas waktu sampai 31 Maret.
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK pastikan pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari tahanan rumah kembali ke rutan sesuai prosedur hukum kasus korupsi kuota haji.
KPK percepat pemberkasan kasus korupsi kuota haji agar segera disidangkan. Simak alasan pemeriksaan eks Menag Yaqut saat libur Lebaran
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved