Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran menilai keputusan menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Setelah apa yang terjadi pada HTI dan FPI akhir-akhir ini. Kita tidak boleh mentolerir lagi terhadap calon ASN atau ASN dengan landasan paradigma yang masih ragu terhadap persatuan bangsa, tanpa ada perkecualian siapapun dia,” kata dia, Sabtu (15/5).
Jadi keputusan menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes TWK sudah sejalan dengan aturan yang berlaku jadi bukan karena unsur dendam pribadi apalagi tuduhan berdasarkan narasi-narasi jijik yang jor-joran dilontarkan sebagian pihak belakangan ini. "Yang memainkan drama ini ada dua, yaitu yang tak rela tergusur dan kelompok yang menikmati manfaat dari mereka."
Dia menambahkan, “Pasca Putusan MK.RI Nomor 70/ PUU- XVII/2019 telah mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 termasuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun mengklaim KPK di bawah Firli adalah lemah.”
Prof. Romli pun mengatakan menganalogikan ini dengan logika sederhana demikian tidak lulus ujian, maka siswa akan tinggal kelas. "Tidak lulus UMPTN maka calon mahasiswa tak bisa kuliah di universitas dan jurusan yang dipilih, dan tidak lolos uji kriteria dari calon mertua, maka tak bisa melamar kekasih."
Jadi, menurutnya yang membolak-balikkan logika ini apalagi dengan tanpa malu menyatakan diri sebagai sosok berintegritas atau hebat, adalah sikap pengecut yang sangat memalukan dan hal Inilah yang sebenarnya harus dilawan. "Arogansi dan keinginan nafsu yang semena-mena berlandaskan kepentingan diri sendiri inilah yang sebenarnya harus dikritik dan dihujat, bukan sebaliknya, kecuali ada kepentingan dan niat lain di baliknya," tutupnya. (OL-12)
Tanak menegaskan status Hasto yang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tidak luntur meski adanya pemberian amnesti.
AMNESTI yang diberikan kepada Hasto Kristiyanto dinilai merupakan puncak gunung es masalah fundamental di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pentingnya keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi dan tanpa memandang siapa yang menjadi subjek hukum.
KPK mengatakan belum ada pengajuan dari penyidik lembaga antirasuah tersebut untuk memeriksa Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution sebagai saksi.
KPK mendalami proses keimigrasian TKA di sejumlah pintu masuk, seperti Tanjung Priok, Batam, dan Bandara Soekarno-Hatta.
Penyidik sejatinya mau menahan beberapa tersangka dalam kasus ini, beberapa waktu lalu. Namun, rencana itu dibatalkan karena alasan kesehatan pihak berperkaranya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved