Headline
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Buka puasa bersama bukan sekadar rutinitas seremonial.
Kumpulan Berita DPR RI
Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjajaran menilai keputusan menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah sejalan dengan aturan yang berlaku.
“Setelah apa yang terjadi pada HTI dan FPI akhir-akhir ini. Kita tidak boleh mentolerir lagi terhadap calon ASN atau ASN dengan landasan paradigma yang masih ragu terhadap persatuan bangsa, tanpa ada perkecualian siapapun dia,” kata dia, Sabtu (15/5).
Jadi keputusan menonaktifkan pegawai KPK yang tidak lolos tes TWK sudah sejalan dengan aturan yang berlaku jadi bukan karena unsur dendam pribadi apalagi tuduhan berdasarkan narasi-narasi jijik yang jor-joran dilontarkan sebagian pihak belakangan ini. "Yang memainkan drama ini ada dua, yaitu yang tak rela tergusur dan kelompok yang menikmati manfaat dari mereka."
Dia menambahkan, “Pasca Putusan MK.RI Nomor 70/ PUU- XVII/2019 telah mengembalikan marwah KPK sebagai lembaga independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai Pasal 6 UU Nomor 19 Tahun 2019 termasuk penyadapan, penggeledahan dan penyitaan. Tidak ada alasan lagi bagi siapapun mengklaim KPK di bawah Firli adalah lemah.”
Prof. Romli pun mengatakan menganalogikan ini dengan logika sederhana demikian tidak lulus ujian, maka siswa akan tinggal kelas. "Tidak lulus UMPTN maka calon mahasiswa tak bisa kuliah di universitas dan jurusan yang dipilih, dan tidak lolos uji kriteria dari calon mertua, maka tak bisa melamar kekasih."
Jadi, menurutnya yang membolak-balikkan logika ini apalagi dengan tanpa malu menyatakan diri sebagai sosok berintegritas atau hebat, adalah sikap pengecut yang sangat memalukan dan hal Inilah yang sebenarnya harus dilawan. "Arogansi dan keinginan nafsu yang semena-mena berlandaskan kepentingan diri sendiri inilah yang sebenarnya harus dikritik dan dihujat, bukan sebaliknya, kecuali ada kepentingan dan niat lain di baliknya," tutupnya. (OL-12)
Kurnia menjelaskan bahwa komitmen pemberantasan korupsi telah menjadi bagian dari visi politik Presiden Prabowo Subianto bahkan sebelum menjabat.
Penegakan hukum dalam perkara yang menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi perlu disertai bukti yang jelas terkait konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi.
KPK menyatakan tengah mencari safe house atau rumah aman lain terkait dengan kasus dugaan suap importasi di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tengah mendalami laporan dugaan gratifikasi terkait penanganan tenaga kerja asing (TKA) ilegal asal Singapura berinisial TCL.
KPK meminta Ditjen Imigrasi memperpanjang penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Staf Khusus Isfan Abidal Aziz terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji.
Mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari (RW), diduga menerima aliran dana melalui tiga perusahaan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved