PENYIDIK Kejaksaan Agung akan memeriksa pelawak dan seniman Betawi Mandra Naih alias Mandra sebagai tersangka dugaan korupsi program siap siar Televisi Republik Indonesia 2012 yang merugikan keuangan negara Rp47.819.869.900.
"Penyidik saat ini sedang menyusun dan mempersiapkan rencana pelaksanaan penyidikan dalam rangka mengumpulkan bukti-bukti," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana, di Jakarta, kemarin.
Mandra, Direktur Utama PT Viandra Production, sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dua tersangka lainnya, Iwan Chermawan, Direktur Utama PT Media Arts Image, dan Yulkasmir, pegawai negeri sipil selaku pejabat pembuat komitmen pada 10 Februari lalu.
Kapuspenkum menjelaskan dugaan korupsi Program Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik TVRI Tahun Anggaran 2012 ditingkatkan ke penyidikan setelah ditemukannya bukti permulaan yang cukup.
Pelaksanaan pengadaan Acara Siap Siar Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Tahun Anggaran 2012 yang berasal dari dana APBN tersebut terbagi dalam 15 paket pekerjaan dan telah dimenangi delapan perusahaan.
Kedelapan perusahaan itu, PT Media Arts Image sebanyak 3 paket, PT Viandra Production sebanyak 4 paket, PT Kharisma Starvision Plus sebanyak 1 pa ket, PT Kreasi Imaji Nusantara sebanyak 2 paket, PT A Man International sebanyak 2 paket, PT Cipta Mutu Entertainment sebanyak 1 paket, dan PT Kreasindo Pusaka Nusa sebanyak 1 paket.
Dalam pelaksanaan paket pekerjaan pada PT Viandra Production dan PT Media Arts Image telah terjadi dugaan proses lelang yang menyimpang dari prosedur yang berlaku dan terjadi pembengkakan (mark up).
Dalam kasus tersebut, Mandra diancam Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebelumnya, Mandra pernah diperiksa Kejagung pada 11 November 2014 dengan status sebagai saksi.
Saat jumpa pers di kediamannya di Depok, Jawa Barat, Mandra mengaku kaget mendengar kabar penetapan dirinya menjadi tersangka. Padahal dirinya tidak menerima surat pemberitahuan ataupun pemanggilan terkait dengan kasus tersebut. Tak hanya itu, Mandra juga belum menerima surat penetapan tersangka dari Kejaksaan Agung.
Dalam laporan Metro TV tersebut, Mandra pun mengaku tidak menerima uang senilai Rp47 miliar itu. Ia mengaku dijebak oknum yang tidak bertanggung jawab dan berharap proses hukum berjalan adil. (Ant/SU/P-4)