Headline

Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.

MP akan Keluarkan Rekomendasi

MI/YAHYA F NASUTION
12/2/2015 00:00
MP akan Keluarkan Rekomendasi
(MI/SUSANTO)
SIDANG perdana Mahkamah Partai (MP) Golkar untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan partai berlambang pohon beringin digelar di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, kemarin.

Setelah mendengar materi yang disampaikan oleh kubu Agung Laksono sebagai pemohon, majelis MP yang dipimpin Muladi memutuskan untuk menunda sidang pada pekan depan. "Menunda sidang sam pai Rabu (18/2) yang akan datang," kata Muladi.

Dalam sidang perdana itu, empat termohon dari pengurus Partai Golkar hasil Munas IX Bali, Aburizal Bakrie (Ical), Idrus Marham, Nurdin Khalid, dan Ahmadi Noor Supit tidak hadir.

"Dengan menyesal kami tidak akan hadir karena ingin konsisten pada langkah hukum yang berproses di PN Jakarta Barat," kata Ical melalui surat yang dibacakan oleh Muladi dalam persidangan tersebut.

Surat tertanggal 9 Februari 2015 itu ditandatangani oleh Ical dan Sekjen versi Munas IX Bali, Idrus Marham. Surat tersebut baru diterima MP, kemarin pagi.

Dalam surat itu, Aburizal menyatakan, pada 23 Desember 2014, MP sudah membuat rekomendasi terkait sengketa kepengurusan di internal Golkar.

Rekomendasi itu berisi imbauan agar kedua kubu melakukan mediasi untuk mencapai islah, menggelar munas gabungan, atau menyelesaikan sengketa kepengurusan melalui pengadilan negeri.

Kubunya, ujar Ical, telah mengupayakan islah melalui mediasi oleh tim juru runding. Mediasi melahirkan kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa melalui pengadilan dan pihak yang menang harus mengakomodasi pihak yang kalah.

Selanjutnya, pihak Ical juga menolak menggelar munas gabungan karena tidak dikenal dalam AD/ART Golkar.Karena alasan itu, kubu Ical akhirnya mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 12 Januari 2015.
"Munas gabungan akan menjadi preseden buruk," papar Ical.

Dalam menanggapi surat tersebut, Muladi menyatakan akan menjadi bahan pertimbangan dalam mengambil putusan sengketa kepengurusan Golkar. "Surat ini baru diterima tadi pagi, ini otomatis akan jadi bahan pertimbangan, perenungan, dan pengkajian," jalas Muladi.

Ketika ditanya bagaimana bila pihak Ical tetap tidak menghadiri sidang, apakah MP tetap keluarkan keputusan?  Muladi mengatakan, "Nanti kita pelajari AD/ART partai.Namun, paling tidak akan ada rekomendasi dari MK."

Kubu pemohon menyampaikan beberapa tuntutan dalam persidangan itu. Tuntutan tersebut disampaikan atas nama Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG), pengurus DPP Golkar versi Munas IX Jakarta, dan atas nama kader Golkar.

Secara keseluruhan, para pemohon meminta majelis MP untuk menyatakan Munas IX Bali tidak sah karena tidak demokratis, membatalkan seluruh keputusan Munas Bali yang diambil melalui cara-cara yang tidak adil, dan menonaktifkan empat termohon.

Selain itu, kubu Agung juga meminta majelis MP untuk menyatakan keabsahan Munas IX Jakarta berikut seluruh keputusan dan jajaran kepengu rusan yang telah ditetapkan. "Kami berharap ada keputusan seadil-adilnya," tegas Wakil Ketua Umum Golkar dari kubu Agung, Yorrys Raweyai.(P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya