Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mencatat ada 1.218 perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dengan 1.298 terdakwa sepanjang 2020. Ribuan perkara itu diambil dari gabungan kasus di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, maupun upaya hukum luar biasa melalui kasasi.
Meskipun terjadi peningkatan kuantitas penanganan perkara jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni 1.019 perkara dengan 1.125 terdakwa, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyoroti rendahnya jumlah terdakwa yang dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Berdasarkan catatan ICW, dakwaan Undang-Undang TPPU oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun Kejaksaan masih terbilang minim. Ini tecermin dari jumlah terdakwa yang dijerat dengan TPPU, yakni hanya 20 dari 1.298 terdakwa atau sekitar 1,5% di 2020.
"Ini cukup miris karena orientasi pemberantasan tipikor tidak melulu bicara soal pemenjaraan, tapi isu pemiskinan korupsi. Kami harap pintu masuk dengan menyangkakan atau mendakwa pasal dalam UU No 8/2010," papar Kurnia melalui siaran daring, Senin (22/3).
Padahal, ia percaya bahwa TPPU merupakan pintu masuk untuk memiskinkan para koruptor. Kejahatan tipikor sendiri, lanjut Kurnia, selalu berkelindan dengan pencucian uang. Hal itu disebabkan pelaku korupsi memiliki kecenderungan untuk menyembunyikan aset hasil kejahatannya.
Dari 20 pelaku di 2020, sebanyak 2 terdakwa didakwa dengan pasal TPPU oleh JPU KPK. Keduanya adalah mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar. Sebanyak 18 terdakwa lainnya didakwa oleh JPU Kejaksaan.
"Kejaksaan Agung ada terdakwa kasus Jiwasraya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat," sebut Kurnia.
Dalam kesempatan itu, Kurnia juga menilai pemulihan kerugian keuangan negara sepanjang 2020 yang masih minim. Bedasarkan catatan ICW, total kerugian negara yang diakibatkan oleh tipikor di 2020 mencapai Rp56,738 triliun. "Naik empat kali jika dibandingkan dengan 2019 yang kerugian negaranya sebesar Rp12 triliun," katanya.
Dari angka tersebut, kerugian negara dalam perkara yang disidangkan oleh Korps Adhyaksa jauh lebih besar ketimbang KPK. Total kerugian negara dalam perkara yang disidangkan Kejaksaan sebsar Rp56,7 triliun, sementara KPK hanya Rp114,8 miliar.
"Tindakan Kejaksaan ini patut untuk diapresiasi, sekaligus kritik kepada KPK agar tidak hanya menangani tindak pidana suap, namun juga masuk lebih jauh dalam isu pencucian uang yang lazim dilakukan oleh terdakwa korupsi," tandas Kurnia.
Kasus korupsi dengan kerugian negara terbesar selama 2020 adalah perkara penjuaan kondensat oleh PT PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) yang menjerat mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, yakni sebesar Rp37,8 triliun. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved