Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
TIM kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menampung masukan dari pakar hukum pidana dan cyber law serta sosiolog setelah kalangan aktivis, praktisi media sosial dan asosiasi pers. Mereka menyoroti dan meminta pasal karet menjadi prioritas untuk revisi.
"Pada hari ini kita mengundang delapan orang narasumber masing-masing dari akademisi, baik dari ahli hukum pidana, maupun dari pakar Cyber law, dan juga sosiolog," ujar Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo usai Focus Group Discussion (FGD) dalam keterangannya, Rabu (17/3).
Menurut Sugeng, dalam FGD kali ini para narasumber banyak menyinggung terkait dengan urgensi dari pasal-pasal yang multi tafsir.
"Pada dasarnya pasal-pasal yang dipersoalkan adalah pasal-pasal yang memang diatur di dalam KUHP atau tindak pidana di luar KUHP, misalnya mulai dari pasal 27 ayat 1 sampai dengan ayat 4 kemudian Pasal 28 dan Pasal 29. Ini yang menjadi bahan diskusinya," papar Sugeng yang juga Deputi 3 Kemenko Polhukam ini.
Sugeng menambahkan, banyak usulan narasumber yang menarik untuk didiskusikan lebih lanjut. Misal ada saran agar pasal-pasal yang diatur dalam KUHP cukup ditarik dan dimasukan di dalam UU ITE kemudian diperberat ancaman pidananya. Kemudian ada juga usulan untuk memformulasi ulang pasal-pasal tersebut dengan menggunakan sarana IT.
"Tidak kalah pentingnya tentang ketentuan di pasal 36, apabila terjadi pelanggaran di pasal-pasal sebelumnya, apabila menimbulkan kerugian itu diancam hingga 12 tahun. Padahal di dalam UU ITE tidak pernah disebutkan itu kerugian apa, sedangkan di dalam domain hukum pidana apabila kita bilang ada kerugian, maka kerugian itu sifatnya hanya materil, bukan immateril. Nah ini tidak ada batasan. Di dalam pasalnya maupun pada bagian penjelasan," tambah Sugeng.
Baca juga: UU ITE belum Mampu Melindungi Perempuan dari Eksploitasi Kekerasan
Masukan yang telah diberikan narasumber pada hari ini, khususnya para akademisi yang memang ahli di bidangnya, sangat bermanfaat bagi tim di dalam penyusunan laporan akhir.
"Saya berharap tim bisa bekerja sesuai dengan waktu yang telah disepakati bersama. Sehingga surat keputusan atau yang ditujukan kepada tim bisa selesaikan satu bulan lebih cepat dari target yang sebelumnya disebutkan," pungkas Sugeng.
Hadir sebagai narasumber dalam kesempatan ini Marcus Priyo Gunarto (Pakar Hukum Pidana UGM), Indriyanto Seno Adji (Pakar Hukum Pidana Universitas Krisnadwipayana), Edmon Makarim (Dekan Fakultas Hukum UI), Jamal Wiwoho (Rektor UNS), Imam Prasodjo (Sosiolog Universitas Indonesia), Mudzakir (Pakar Hukum PIdana UII), Sigid Susesno (Pakar Cyber Crime Universitas Padjajaran), dan Teuku Nasrullah (Pakar Hukum Pidana UI).(OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved