Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Siyono

Nyu/FU/AT
08/4/2016 07:00
Komnas HAM Tunggu Hasil Autopsi Siyono
(ANTARA/Reno Esnir)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menunggu hasil autopsi terduga teroris Siyono sebagai dasar untuk melakukan penyelidikan.

Hasil final autopsi rencananya akan disampaikan tim forensik Muhammadiyah ke Komnas HAM pada Senin (11/4).

"Senin besok tim forensik akan melaporkan hasilnya kepada Komnas HAM," ujar Komisioner Komnas HAM Maneger Nasution kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.

Pascameninggalnya Siyono, Muhammadiyah memutuskan melakukan autopsi dan memberikan bantuan advokasi kepada Suratmi, istri almarhum.

Kuat dugaan Siyono dianiaya oleh aparat Densus 88.

Sementara itu, Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar menyatakan hasil autopsi final masih menunggu uji mikroskopis yang dilakukan sembilan dokter ahli forensik Muhammadiyah.

"Minggu atau Senin akan kita umumkan bersama dokter tim forensik Muhammadiyah," tukasnya.

Dari hasil autopsi sementara yang dilakukan Minggu (3/4) lalu, terungkap hampir sekujur tubuh Siyono menerima pukulan benda tumpul sehingga mengakibatkan patah tulang.

Menurut Dahnil, informasi itu diperoleh dari dokter Muhammadiyah Gatot Suharto dan sudah diamini dokter forensik Polda Jawa Tengah yang ikut mengautopsi.

Hasil sementara itu berbeda dengan pernyataan Polri sebelumnya yang mengatakan Siyono tewas karena terbentur pada bagian belakang kepala.

"Ada kekerasan akibat benda tumpul yang mengakibatkan patah tulang dan lainnya," ucap Dahnil.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Eddyono menegaskan pentingnya proses rehabilitasi tidak hanya bagi korban terorisme, tetapi juga untuk korban terduga teroris yang meninggal atau mengalami kecacatan akibat salah prosedur hingga penyiksaan oleh polisi.

"Harusnya rehabilitasi juga masuk ke salah prosedur di penyidikan. Baiknya diatur lebih presisi," ungkapnya.

Ia mengatakan UU Terorisme dan RUU Terorisme yang sedang dibahas di DPR tidak mengakomodasi rehabilitasi bagi korban terduga teroris.

"Bahkan korban terorisme harus menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap." (Nyu/FU/AT/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya