Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Fahri Tetap Diaku Wakil Ketua DPR

Kim/Deo
08/4/2016 05:30
Fahri Tetap Diaku Wakil Ketua DPR
(MI/MOHAMAD IRFAN)

PIMPINAN DPR hingga kemarin belum menerima surat resmi pemberhentian Fahri Hamzah dari DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Demikian pula dengan surat tentang pergantian antarwaktu (PAW) keanggotaan untuk mengajukan pengganti Fahri di DPR.

Karena itu, Fahri masih diaku sebagai Wakil Ketua DPR.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat Agus Hermanto, di Jakarta, kemarin.

"Jangankan anggota yang di-PAW-kan, surat pemberhentian Fahri Hamzah pun belum ada. Fraksi (PKS) di DPR juga belum ada pergerakan. Pak Fahri saat ini masih menjadi Wakil Ketua DPR, masih mendapatkan fasilitas sebagai anggota DPR," ungkap Agus.

Sebelumnya diberitakan, setelah memecat Fahri, PKS menyiapkan Wakil Ketua Komisi VIII Ledia Hanifa Amaliah sebagai pengganti Fahri untuk menjabat Wakil Ketua DPR.

Namun, Fahri melawan dan akan menggugat keputusan DPP PKS ke pengadilan.

Di lain hal, kepemimpinan di DPR dalam menggenjot kinerja mendapatkan kritik Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi).

Berpindahnya tampuk kepemimpinan DPR dari tangan Setya Novanto kepada Ade Komarudin tidak banyak mengangkat kinerja parlemen.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengatakan pada masa Sidang III 2015-2016 terdapat empat undang-undang yang disahkan DPR. Jumlah itu lebih banyak ketimbang yang disahkan sepanjang 2015.

"Namun kalau kita perhatikan, sebenarnya kinerja mereka masih rendah. Undang-undang yang diketuk pada masa sidang III merupakan RUU prioritas tahun lalu," ujar Lucius dalam konferensi pers, di Jakarta, kemarin.

Kedisiplinan anggota dewan dalam menghadiri rapat, baik rapat komisi maupun rapat paripurna, terbilang tidak memuaskan. Pada level rapat komisi, tingkat kehadiran anggota fraksi tertinggi dipegang Fraksi NasDem (63%) dan terendah dipegang Fraksi PDI Perjuangan (42%).

"Bagaimana mungkin anggota DPR bisa memperjuangkan aspirasi rakyat kalau dia enggak hadir di rapat? Mau diperjuangkan di mana?" cetus peneliti Formappi bidang Kode Etik Veronika Santi. (Kim/Deo/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya