Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Suap Bang Uci Menggurita

Cah/MTVN
07/4/2016 10:00
Suap Bang Uci Menggurita
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran Mohamad Sanusi alias Bang Uci dalam suap Rp2,1 miliar terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta Tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Ada dugaan suap mengalir ke hampir seluruh anggota DPRD DKI Jakarta melalui Sanusi. “Bisa saja begitu sebab korupsi dengan legislasi ini sudah menjadi rahasia umum,” terang Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dihubungi, kemarin.

KPK juga mendalami dugaan anggota DPRD DKI Jakarta lain yang disebut-sebut menerima hadiah Alphard, jalan-jalan ke luar negeri, dan menerima uang terkait suap raperda. “Penyi­dik kayaknya aware tentang itu,” lanjutnya.

Berdasarkan penuturan sumber Media Indonesia, informasi terkait suap barang mewah dan jalan-jalan ke luar negeri untuk para anggota DPRD DKI Jakarta memang benar adanya. Itu diberikan di sela-sela pembahasan raperda.

“Informasi itu (penerimaan suap anggota DPRD DKI Jakarta berupa mobil mewah, jalan-jalan, dan aliran uang) benar adanya dan itu diberikan dari patungan sembilan perusahaan pengembang,” kata sumber yang enggan disebutkan namanya itu.

Sementara itu, Sekretaris Dewan DKI Jakarta Muhammad Yuliadi membenarkan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi pernah pelesir ke Amerika Serikat pada akhir 2015. Pras juga sempat meminta dibuatkan surat permintaan visa kepada Kedutaan Besar Amerika Serikat.

“Iya, waktu itu saya dapat informasi langsung dari Pras. Dia dan keluarga (liburan) ke Amerika Serikat,” kata Yuliadi di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Selain Pras, Yuliadi mengungkapkan ada dua anggota dewan dari Fraksi PKS, Selamat Nurdin dan Triwisaksana, yang juga mengajukan izin ke luar negeri untuk pergi umrah. “Ada (izin dari Nurdin dan Triwisaksana). Mereka di akhir tahun, ya. Namun, saya tidak tahu apakah terkait kasus ini,” tandasnya.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan kasus Sanusi tergolong grand corruption. Pasalnya, ada modus korporasi memengaruhi kebijakan pemerintah. Akibatnya tentu besar bagi masyarakat dan lingkungan. “Objeknya juga sangat besar. Jadi jangan dilihat nilainya suapnya Rp2,1 miliar itu. Namun, ini betul grand corruption karena tentakelnya banyak,” tukas Syarif. (Cah/MTVN/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya