Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Kejati Tolak Dakwaan La Nyalla

FL
07/4/2016 09:55
Kejati Tolak Dakwaan La Nyalla
(ANTARA/DIDIK SUHARTONO)

PENETAPAN La Nyalla Mahmud Mattalitti sebagai tersangka korupsi dana hibah pada Kadin Jawa Timur sudah dilakukan sesuai dengan aturan. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan pihaknya telah mengantongi dua alat bukti guna menjerat La Nyalla terkait dengan kasus korupsi sebesar Rp5,3 miliar tersebut.

“Kami tidak sependapat dengan permohonan pemohon dalam materi dakwaan. Di antaranya soal penetapan La Nyalla sebagai tersangka yang disebut bertentangan dengan aturan,” kata jaksa Rhein S dalam sidang pra-peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya, kemarin.

Materi sidang kali ini ialah pembacaan jawaban dari tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur selaku pihak termohon. “Oleh karena itu, jaksa memohon kepada hakim untuk menolak permohonan praperadilan dari pemohon,” tegas jaksa Rhein.

Pada persidangan sebelumnya, tim kuasa hukum Ketua Kadin Jawa Timur itu mengklaim penetapan kliennya sebagai tersangka tidak melalui prosedur yang benar.

La Nyalla yang juga Ketua Umum PSSI diduga mengorupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membeli saham dalam penawaran saham perdana (IPO) Bank Jawa Timur pada 6 Juli 2012. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Maret 2016. La Nyalla kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO) pada 29 Maret 2016.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie mengatakan La Nyalla masih bersembunyi di Singapura setelah 13 hari tinggal di Malaysia. Ditjen Imigrasi berjanji akan ikut membantu memulangkan La Nyalla ke Indonesia.

“Kami sudah kerja sama dengan Kejaksaan Agung dan koordinasi dengan atase imigrasi di Singapura,” kata Ronny saat ditemui seusai jadi pembicara dalam pelatihan kehumasan di Kuta, Kabupaten Badung, Bali, kemarin.

Menurut mantan Kadiv Humas Polri itu, pemulangan La Nyalla tetap domain aparat penegak hukum.

“Kami berupaya, mudah-mudahan segera bisa dilaksanakan. Perlu kerja sama, tetapi tetap penyidik yang nanti melakukan upaya paksa,” tandasnya. (FL/Ant/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya