Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DIREKTUR Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mempertanyakan kerja Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) Berat. Ia menilai tim bentukan Kejaksaan Agung tidak memiliki kapasitas sebagai penyelidik seperti yang diamanatkan kepada Komnas HAM.
"Mereka (Timsus HAM) itu bukan mewakili Komnas HAM yang bertindak dalam wewenang penyelidikan. Melainkan, mereka mewakili Jaksa Agung dan dengan demikian secara hukum mewakili Jaksa Agung sebagai penyidik," ujarnya kepada Media Indonesia, Selasa (2/3).
Oleh sebab itu, Usman meminta landasan hukum pembentukan tim tersebut. Ini diperlukan untuk memperjelas tugas Timsus HAM Berat karena dalam Undang-Undang No 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, pembentukan timsus tidak diatur. "Yang diatur oleh UU Pengadilan adalah pembentukan Tim Penyidik ad hoc untuk melakukan penyidikan," jelas Usman.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidus) Ali Mukartono mengatakan Timsus HAM telah melapor ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin perihal kerja inventarisasi masalah kasus. Saat ini, pihaknya masih menunggu petunjuk dari Burhanuddin.
Ali mengungkap UU No 26/2000 tentang Pengadilan HAM menimbulkan masalah penyelesaian proses penanganan kasus-kasus dugaan pelanggaran HAM berat.
"Di Undang-Undang No 26/2000 tentang Pengadilan HAM, kan ini bolak balik antara Komnas HAM dan kita karena di UU itu tidak disebutkan tata cara penghentian penyelidikan. Kalau memang enggak cukup bukti, penyelidikannya seperti apa penghentiannya," ujar Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Jumat (26/2).
"Selama ini kan Komnas HAM juga enggak mau menghentikan penyelidikan, apa karena itu enggak diatur di sana? Kita analisa," sambungnya.
Menurut Ali, tindak lanjut dari persoalan itu akan dibicarakan pimpinan Kejagung dengan Menteri Koordintor Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Disinggung soal kemungkinan revisi beleid pada UU No. 26/2000, Ali menyerahkannya ke pemerintah.
Sementara itu, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik masih enggan mengomentari perkembangan kinerja Timsus. Ia mengatakan masih akan menunggu pertemuan yang diinisasi oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
"Kami menunggu pertemuan resmi yang akan difasilitasi Menko Polhukam," ujar Taufan kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Sabtu (27/2).
Taufan menyebut pertemuan antara pihaknya dan Jaksa Agung atas undangan Mahfud nanti akan membahas kelanjutan perihal penyelesaian kasus dugaan pelanggaran HAM berat. Setidaknya, 13 kasus dugaan pelanggaran HAM berat telah diselidiki oleh Komnas.
"Jaksa Agung dan Komnas akan diundang bertemu membahas kelanjutan dar arahan Presiden tentang penyelesaian kasus HAM berat tersebut. Kami baru akan bersikap terhadap hasil yang resmi di pertemuan tersebut," tandas Taufan. (P-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved