Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
TUJUH pemohon, tiga di antaranya merupakan terdakwa kasus korupsi mengajukan gugatan uji materi terhadap ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Tiga terdakwa tersebut, yakni Firdaus yang terjerat kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Provinsi Sulbar tahun anggaran 2009, Imam Mardi Nugroho yang terjerat kasus korupsi dana hibah El John Bangka Belitung, dan Yulius Nawawi yang terseret kasus korupsi bansos Kabupaten OKU 2008.
Dalam permohonannya, para pemohon yang diwakili kuasa hukum Heru Widodo menyatakan ketentuan dalam pasal tersebut memberikan pe luang kepada aparat penegak hukum untuk berbuat sewenangwenang sehingga mengabaikan kewajiban untuk bertindak atas dasar hukum yang jelas dan pasti.
Bunyi Pasal 2 ayat 1, yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, frasa kata ‘dapat’ dalam kedua pasal mengakibatkan kerugian dan menimbulkan keresahan bagi mereka serta pihak lain yang sedang menduduki jabatan dalam pemerintahan. Pasalnya, setiap tindakan yang dikeluarkan dapat diancam dengan pidana korupsi. Kata ‘dapat’, imbuh Heru, bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), 27 ayat (1), 28G ayat (1), 28D ayat (1), 28I ayat (4), dan ayat
(5) UUD 1945.
“Karena setiap keputusan yang diambil akan selalu beresiko untuk di nyatakan sebagai kejahatan korupsi walaupun keputusan tersebut menguntungkan bagi rakyat, kata ‘dapat’ mengandung ketidakpastian,” ujar Heru dalam sidang perbaikan permohonan di Mahkamah Konstitusi Jakarta, kemarin.
Selain itu, imbuh Heru, dengan adanya UU No 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, ia berpendapat seharusnya kesalahan yang dilakukan oleh aparatur sipil negara terlebih dahulu diselesaikan dengan penyelesaian berdasarkan hukum administrasi, bukan dengan hukum pidana.
“Kesalahan administratif harus dilakukaan melalui penyelesaian secara administratif, tidak dengan pendekatan pidana,” ucapnya.
Seusai mendengarkan penjelasan perbaikan permohonan, Ketua Majelis Hakim Maria Farida mengatakan permohonan akan dibawa ke rapat pemusyawaratan hakim untuk menentukan apakah permohonan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan atau tidak.
“Kami terima permohonan ini, akan kami sampaikan ke RPH untuk ditindaklanjuti bagaimana penyelesaiannya, apakah akan dipanggil untuk sidang lanjutnya atau ( keputusan) yang lain,” kata Maria sembari menutup sidang. (Nyu/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved