Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS meninggalnya terduga teroris Siyono dalam pemeriksaan Detasemen Khusus Antiteror 88 (Densus 88) Mabes Polri akan menjadi salah satu poin pertimbangan dalam revisi Undang-Undang No 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Anggota Komisi III dari Fraksi PPP Arsul Sani berpendapat pentingnya ada aturan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi terduga teroris atau korban salah tangkap dalam undang-undang tersebut, di samping menekankan pada perluasan kewenangan aparat penegak hukum.
“Revisi itu hanya memperluas kewenangan aparat penegak hukum, tapi belum ada perlindungan HAM,” imbuh Arsul.
Menurut Arsul, Komisi III DPR RI akan meminta penjelasan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti tentang kasus Siyono. Namun, Kadiv Humas Polri Irjen Anton Charliyan mengatakan Siyono bukan lagi terduga teroris, melainkan sudah berstatus tersangka. Penetapan tersangka itu setelah ada keterangan bahwa Siyono menyimpan senjata api untuk Jamaah Islamiyah (JI).
Tiga teroris yang sudah ditangkap sebelumnya, yakni AW, BR, dan DN, menyatakan Siyono yang menduduki posisi penting di JI mengetahui lokasi senjata tersebut. Jumlah senjata itu diperkirakan ratusan buah.
“Makanya kami tetapkan dia tersangka teroris,” kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.
Sayangnya, pria asal Klaten, Jawa Tengah, itu tidak berumur panjang setelah ditangkap anggota Densus 88. Siyono, kata Anton, berusaha merebut senjata anggota Densus 88 sehingga terjadi perkelahian.
Pada jenazah Siyono, ditemukan tanda-tanda pendarahan kepala akibat benturan benda keras. Tulangnya pun patah di beberapa bagian. Anton pun menepis isu bahwa jenazah Siyono tidak berbau dan utuh. Ia meminta agar fakta kematian Siyono tidak diputarbalikkan sehingga menimbulkan opini yang menyesatkan.
Pernyataan Anton pun didukung dengan hasil visum yang dilakukan Pusdokkes Mabes Polri. “Kita lihat saja pelaksanaannya. Semua yang hadir visum pun pakai masker. Pembusukan pasti akan ada bau,” ujar Kepala Pusdokkes Polri Brigjen Arthur Tampi.
Di lain hal, pemerintah mengaku kesulitan menangkap pimpinan kelompok teroris Mujahidin Indonesia Timur, Santoso. Strategi gerilya yang diterapkan Santoso menyulitkan proses penangkapan, terlebih mereka memecah menjadi tiga kelompok kecil.
“Memang seperti yang saya katakan mengejar gerilya itu bukan pekerjaan mudah. Di mana-mana di dunia Anda bisa lihat sejarahnya, tetapi sekarang kita tahu mereka terpecah mungkin paling tidak (menjadi) tiga kelompok dan kami masih terus dalam pengejaran,” terang Menko Polhukam Luhut Binsar Pandjaitan di Jakarta, kemarin. (Ind/Beo/Cah/TB/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved