Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
REVOLUSI mental, revolusi mental, revolusi mental. Slogan itu terus digaungkan pemerintahan Joko Widodo sejak awal kampanye Pemilihan Presiden 2014 silam. Hingga kini, revolusi mental itu masih tahap awal karena begitu mengakarnya mental korupsi pada bangsa ini. Kondisi itu kembali mengemuka dalam pencanangan zona integritas dan wilayah birokrasi bersih di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, kemarin.
Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan beredarnya bocoran jawaban ujian nasional karena ada membayar atau menyogok dengan jumlah yang menarik sebagai contohnya. Mental curang dan tidak sehat melekat mulai dari masyarakat kelas bawah sampai pejabat-pejabat penting kelas atas lewat tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
“Revolusi mental sangat practical. Menurut saya, yang harus dilakukan, kita memiliki standar di setiap kegiatan kementerian,” tegas Darmin.
Standar integritas yang diinginkan sebagai bagian dari revolusi mental itu dipandang Darmin laiknya standar anak sekolah menghadapi ujian nasional. Ujian nasional misalnya, memiliki standar yang jelas dan bisa ada yang tidak lulus.
Budaya menerima pemberian yang patut diduga terkait jabatan masih kental di berbagai kementerian. Itu, menurut Darmin, harus ditundukkan dengan standar yang memiliki pengawasan.
Salah satu indikator integritas ialah kepatuhan menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Darmin mengaku kaget saat tahu tidak sampai 50% dari 67 pejabat wajib lapor LHKPN di kemenko sudah menyampaikan.
“Saya beri waktu dua minggu harus selesai isi LHKPN, baru tentukan target berikutnya seperti apa.” Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyarankan Kemenko Perekonomian membuat aturan internal yang mewajibkan pelaporan LHKPN tepat waktu, disertai ancaman hukuman. Lalu, membudayakan menolak segala bentuk gratifikasi.
“Dari 36 kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi yang sudah patuh 100%, rata-rata punya aturan internal. Bahkan beberapa BUMN menyampaikan, bila LHKPN tidak disampaikan, bonus tahunan akan ditunda,” ungkap Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan. Soal gratifi kasi, KPK baru menerima dua laporan dari kementerian pimpinan Darmin itu. Jumlah yang berbeda jauh dari Kementerian Kesehatan yang memberi sebanyak 150 laporan gratifikasi.
Nilai yang lebih fantastis lagi ialah laporan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mencapai Rp9,5 miliar. Gratifikasi itu diterima para kepala dinas sehubungan dengan pembebasan tanah. Pelaporan yang aktif menunjukkan penolakan atas gratifikasi mulai membudaya. (Ire/P-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved