Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

DPP Golkar belum Bisa Disahkan

Cah/Nur
06/4/2016 07:55
DPP Golkar belum Bisa Disahkan
(ANTARA/Puspa Perwitasari)

PEMERINTAH, melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly, menegaskan belum akan mengesahkan surat keputusan kepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan dengan susunan kepengurusan yang mengakomodasi dua belah kubu yang bertikai.

Itu disebabkan Kemenkum dan HAM belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung terkait dengan keputusan yang menyatakan kepengurusan Munas Golkar di Bali sah.

“Itu nanti menunggu salinan lengkap MA,” tegas Yasonna di Gedung Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM, kemarin.

Ia menegaskan, pihaknya akan lebih dulu mempelajari salinan lengkap putusan terkait dengan kepengurusan DPP Partai Golkar yang diajukan Idrus Marham.

Kemenkum dan HAM harus mengetahui isi salinan putusan yang terakhir diputusakan MA. “Nanti, nanti ya kita pelajari dulu,” ujarnya.

Juru Bicara Mahkamah Agung, Suhadi, mengakui salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta yang dipimpin Agung Laksono masih dalam tahap koreksi majelis hakim.

Kendati demikian, ia meyakini majelis hakim memiliki komitmen untuk segera merampungkan salinan putusan itu. “(Salinan putusan kasasi) Perdata belum dikirim. Masih dikoreksi majelis hakim,” terangnya saat dihubungi.

Ia menyampaikan memang dalam mengeksekusi putusan perdata perlu ada salinan putusan. Hal itu dilakukan untuk melihat bagaimana rincian bunyi amar putusan itu. “Bunyi putusan kan dalam amar putusan jadi harus pegang dulu salinan putusannya,” katanya.

Suhadi menekankan kembali, majelis hakim berkomitmen untuk segera menyelesaikan salinan putusan itu.

“Pasti ada karena kewajiban hakim itu untuk menyelesaikan perkara secepatnya, baik pidana maupun perdata,” tandasnya.

Sebelumnya, pada Senin 4/4, Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengajukan susunan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Bali 2014 yang mengakomodasi kedua belah pihak kepada Kemenkum dan HAM untuk mendapatkan SK pengesahan.

Secara total, ada 334 pengurus dari dua kubu dalam susunan kepengurusan DPP Partai Golkar, 70 di antara mereka dari kubu Agung Laksono.

Sebenarnya, Menkum dan HAM telah menerbitkan SK perpanjangan kepengurusan DPP Golkar hasil Munas Riau selama enam bulan untuk menggelar munas rekonsiliasi. Namun, pada 28 Februari lalu MA memutuskan penyelenggaraan Munas Bali ialah yang sah dan memiliki dasar hukum. (Cah/Nur/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya