Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Produk Putusan Sengketa Pilkada MK Tidak Adil

RO/Micom
16/2/2021 12:35
Produk Putusan Sengketa Pilkada MK Tidak Adil
.(Antara)

PAKAR Hukum Tata Negara Margarito Kamis berpandangan bahwa produk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilkada serentak 2020, berantakan. Bahkan, sambung dia, MK sudah tidak lagi menjadi benteng terakhir para pencari keadilan dalam kontestasi pesta rakyat itu.

"Berantakan (produk putusan MK). MK jadi benteng ketidakadilan," kata Margarito, di Jakarta, Selasa (16/2).

Dikatakan Margarito, sikap MK terhadap sejumlah proses persidangan dipengaruhi Pasal 158 Undang-Undang No 8/2015 tentang Pilkada dalam memeriksa dan mengadili syarat formal pengajuan sengketa hasil Pilkada ke MK. Untuk diketahui, Pasal ini membatasi gugatan sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2%.

Ia berpendapat, bila MK tetap menerapkan pasal a quo dalam setiap proses persidangannya, maka sama saja MK sedang membiarkan kecurangan terjadi, selama tidak melebihi batas yang telah di tentukan.

"Itu dia, karena mereka (MK) hanya pakai Pasal 158 doang, akhirnya begitu, seperti kemarin itu  (permohonan sengketa Pilkada) berguguran semua, hari ini pun akan keguguran lagi. Akhirnya kecurangan-kecurangan tidak terdeteksi," papar dia.

Lebih lanjut, ketika ditanyakan apakah MK melakukan jumping conclusi? Margarito mengatakan bahwa hal itu tidak dilakukan, karena mahkamah hanya menjalankan ketentuan Pasal 158 itu saja.

"MK kan mengacu pada aturan 158 itu yang memberikan mereka pijakan untuk membuat putusan seperti sekarang ini. Jadi itu menjadi pijakan , tinggal melihat saja setiap perkara yang masuk, oh ini penduduk sekian, harusnya masuk kategori 1,5 persen, ternyata selisihnya 3 persen, minggir. Itu parahnya," sebut dia.

"Jadi sidang kemarin itu sidang-sidangan doang, itu sidang hiburan. Sidang itu sekedar untuk mengetahui jumlah penduduk dan mengetahui selisih suaranya saja."

Dalam kesempatanya itu, Margarito mengingatkan MK untuk kembali ke khitahnya sebagai benteng terakhir para pencari keadilan, dengan mengesampingkan Pasal 158 itu.

"Harus dikesampingkan (Pasal 158), menurut saya sebetulnya tanpa perlu revisi pun MK atas nama keadilan berhak meninggalkan pasal itu,".

Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Muhamad Laica Marzuki mengatakan manakala terjadi pelanggaran dari proses pemilihan, maka pemilihan dimaksud terancam pembatalan atau pilkada ulang.

Laica menyoroti sengketa Pemilukada Kalimantan Tengah dimana pasangan calon nomor urut 01 Bem Brahim-Ujang Iskandar menunjukan bukti-bukti kecurangan Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Seperti dugaan manipulasi DPTb, penggantian pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan calon sampai akhir masa jabatan, serta kecurangan yang meliputi penyalagunaan wewenang, sturuktur, birokrasi dan program pemerintahan.

“Bahwa semua kecurangan yang bersifat fundamental tersebut berpengaruh significan terhadap perolehan suara. MK Perlu memperhatikan bukti-bukti tersebut dan jika benar,maka kiranya pasangan No 02 di diskualifikasi serta memerintahkan KPU Kalteng melakukan pemilu ulang diseluruh Kabupaten di Kalteng,” ujarnya. (J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya