Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA DPR Ade Komarudin mengatakan, jika memang Fahri Hamzah melakukan gugatan hukum ke pengadilan, maka kedudukan Fahri sebagai Wakil Ketua DPR dalam status quo. Artinya, Fahri masih menjabat sebagai pimpinan DPR hingga putusan pengadilan.
"Saya enggak tahu apakah Pak Fahri akan ke pengadilan, tapi kalau benar, maka kita tunggu hasil pengadilan," kata Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4).
Ade mengaku belum mengetahui alasan PKS memecat Fahri. Pimpinan pun tak mau ikut campur tangan dengan pemecatan Fahri. Karenanya, dia tidak mau berkomentar lebih jauh terkait masalah ini."Suratnya juga belum sapai di meja pimpinan," tambah dia.
Rencananya DPP PKS akan mengusulkan nama pengganti Fahri dalam waktu 7x24 jam sejak diterbitkannya surat keputusan bernomor 463/SKEP/DPP-PKS/1437 tertanggal 1 April itu terlebih dahulu diterima Fahri.
Menanggapi itu, Ade mengatakan, DPR bakal menunggu keputusan Fahri apakah akan tetap melakukan langkah hukum yang rencananya akan di ajukan di PN Jakarta Selatan.
"Kalau masuk pengadilan, ya kita harus tunggu (putusan pengadilan). Nanti kalau kita proses terus tiba-tiba Fahri menang, mati kita," pungkasnya.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved