Headline
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.
Kumpulan Berita DPR RI
SESEORANG yang didiagnosis mempunyai penyakit psikis berpotensi tidak dapat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017 mendatang.
Pasalnya, terdapat aturan pada Undang-Undang Nomor 1/2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yakni Pasal 57 ayat (3) huruf a yang berbunyi, 'untuk dapat didaftarkan sebagai pemilih, warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat a. tidak sedang terganggu jiwa atau ingatannya'.
Pekumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) yang diwakili Titi Anggraini, Penghimpunan Jiwa Sehat diwakili Jenny Rosanna, Pusat Pemilihan Umum Akses Penyadang Cacat diwakili Ariani, serta Khorunnisa Nur Agustyati sebagai pemohon mengajukan pengujian undang-undang atas pasal tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap berpotensi bertentangan dengan UUD 1945.
"Pemohon menilai ketentuan pada pasal tersebut menghilangkan hak warga negara untuk dapat berpartisipasi dalam pilkada dan menimbulkan ketidakpastian hukum khususnya pada tahap pendaftaran pemilih," kata Veri Junaidi selaku kuasa hukum pemohon saat sidang lanjutan pengujian UU yang dipimpin oleh Ketua MK Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, kemarin.
Lebih lanjut, Veri mengatakan gangguan psikososial atau disabilitas gangguan mental seperti skizofrenia dan bipolar bukan penyakit yang muncul terus-menerus.
Pemohon menghadirkan dua saksi, yaitu Rhino Ariefhiaynsyah yang didiagnosis skizofrenia dan Fathiyah, penderita bipolar.
Mereka mengaku telah terdaftar sebagai pemilih sejak berumur 17 tahun dan sudah ikut dalam pemilihan umum berkali-kali, tidak ada kesulitan secara teknis untuk memilih.
Saat menanggapi permohonan itu, Ketua MK Arief Hidayat menyatakan tahapan pendataan pemilih pada Pilkada 2017 belum dilakukan.
Oleh karena itu, aturan tersebut belum secara konkret merugikan hak warga negara, tapi memang berpotensi.
Pada kesempatan yang sama, pemohon juga menghadirkan saksi ahli, yakni peneliti di Pusat Studi Hukum dan Konstitusi Bivirti Susanti, Guru Besar Ilmu Hukum dari Universitas Sidney Ronald Clive Mccallum, dan psikiater RS Marzoeki Mahdi Bogor Irmansyah.
Bivitri dan Ronald mengatakan negara jangan membuat aturan perundangan yang menghilangkan hak seseorang dan bertentangan dengan demokrasi.
Sementara itu, Irmansyah menuturkan, dalam menentukan orang dengan gangguan jiwa, diperlukan keterampilan klinis karena kategori gangguan jiwa sangat luas.
"Tidak selamanya orang yang sedang mengalami gangguan psikis akan sakit terus-menerus. Untuk mengetahui gangguan jiwa, harus dengan kemampuan klinis," katanya. (Ind/P-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved