Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

Jaksa KPK Ungkap Korupsi Berkelompok

Erandhi Hutomo Saputra
05/4/2016 06:35
Jaksa KPK Ungkap Korupsi Berkelompok
(MI/Rommy Pujianto)

KORUPSI berkelompok terjadi dalam proyek pembangunan jalan di Kabupaten Maluku dan Kabupaten Maluku Tengah.

DPR yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan malah kongkalikong dengan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-Pera).

Jaksa KPK Mochamad Wiraksajaya menyatakan ada empat anggota Komisi V DPR RI 2014-2019 dan seorang pejabat kementerian yang bekerja sama agar proyek jalan dimenangi PT Windu Tunggal Utama, PT Cahaya Mas Perkasa milik Aseng, dan PT Sharleen Raya milik Hong Alfred.

"Terdakwa menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," kata Mochamad saat membacakan surat dakwaan Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Empat anggota Komisi V itu ialah Andi Taufan Tiro (F-PAN), Musa Zainuddin (F-PKB), Damayanti Wisnu Putranti (F-PDIP), dan Budi Supriyanti (F-Golkar).

Pejabat kementerian itu ialah Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN IX Amran Mustary.

"Kelima orang tersebut menerima uang dari Abdul, Aseng, dan Hong sebesar Rp21,28 miliar, S$1,674 juta, dan US$72.727," lanjut Mochamad.

Dia menjelaskan, setelah Amran menjabat kepala BPJN IX, yang bersangkutan meminta Rp8 miliar kepada Abdul dan Hong untuk keperluan suksesinya.

Amran pun menjanjikan imbalan, yakni akan memberikan proyek 2016.

Seusai pembahasan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga antara Komisi V DPR RI dan Kementerian PU-Pera pada akhir Juli 2015, Amran kembali meminta Rp3 miliar agar dana aspirasi dapat disalurkan pada rekonstruksi jalan di Maluku atau Maluku Utara.

Pada akhirnya Abdul memberikan Rp2,6 miliar dalam bentuk dolar AS.

Saat kunjungan kerja Komisi V pada Agustus 2015, Abdul kembali dimintai uang oleh Amran untuk diberikan kepada anggota Komisi V DPR RI sebagai uang saku.

Abdul memberikan Rp455 juta ke Amran. Hingga akhirnya pada 28 Oktober 2015, pimpinan Komisi V DPR RI dan Ditjen Bina Marga Kementerian PU-Pera menyetujui enam program dan rencana kerja Kementerian PU-Pera termasuk proyek-proyek aspirasi anggota Komisi V DPR RI di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Suap pilkada

Dari surat dakwaan terungkap pula bahwa Abdul memberikan fee sebesar Rp3.28 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Damayanti.

Abdul juga memenuhi permintaan Damayanti, yakni uang untuk membiayai kampanye pemilihan kepala daerah yang diusung PDIP sebesar Rp1 miliar.

Uang tersebut digunakan Damayanti untuk keperluan Hendrar Prihadi selaku calon Wali Kota Semarang dan kepada Widyakandi Susanti dan Hilmi selaku pasangan calon kepala daerah Kendal yang diusung PDIP dan PKB.

Untuk Budi, Abdul memberikan S$404 ribu.

Namun, Damayanti yang menjadi penjamin Budi ke Abdul hanya memberikan S$305 ribu melalui rekan Damayanti, Julia Prasetyantiri.

Dalam perkara ini, baru Damayanti dan Budi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, sedangkan Amran, Andi, dan Musa masih berstatus saksi. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya