Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Dirjen Dukcapil : Status WNI Orient Riwu Terancam Dibatalkan

Indriyani Astuti
03/2/2021 17:16
Dirjen Dukcapil : Status WNI Orient Riwu Terancam Dibatalkan
Calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua, NTT, Orient Riwu Kore yang diusung PDIP, Demokrat dan Gerindra berkampanye, beberapa waktu lalu.(MI/Dok Thobis Ully )

DIREKTUR Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan calon Bupati Kabupaten Sabu Raijua Orient P Riwu Kore belum melepas statusnya sebagai warga negara Indonesia (WNI). Hal itu diutarakan Zudan menanggapi adanya konfirmasi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat bahwa Orient P. Riwu berkewarganegaraan Amerika Serikat.

Zudan menjelaskan, ia telah mengonfirmasi secara langsung kepada Orient. "Saya berhasil menelepon Pak Orient Riwu, Rabu (3/2) diperoleh informasi bahwa benar yang bersangkutan pernah memiliki paspor Negara Amerika Serikat (AS) tanpa melepaskan status kewarganegaraan Indonesia dan yang bersangkutan memiliki paspor Indonesia diterbitkan tanggal 1 April 2019," ujar Zudan melalui siaran pers yang diterima Media Indonesia di Jakarta, Rabu (3/2).

Baca juga: Ternyata Bupati Terpilih Sabu Raijua Berstatus Warga Amerika

Pihaknya, imbuh Zudan, juga sudah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) terkait dengan paspor dan kewarganegaraan Orient Riwu Kore. Zudan membenarkan paspor tersebut diterbitkan oleh pihak imigrasi karena Orient belum pernah melakukan pelepasan kewarganegaraan sebagai WNI untuk menjadi warga negara asing.

"Terkait status kewarganegaraan Orient P Riwu Kore, hasil koordinasi dengan Kemenkum dan HAM bahwa status kewarganegaraannya masih dalam pengkajian untuk menentukan bahwa yang bersangkutan masih WNI atau sudah menjadi WNA. Apabila terbukti Orient Riwu Kore adalah WNA maka kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) milikya akan dibatalkan oleh Dinas Dukcapil," terang Zudan.

Berdasarkan riwayat data kependudukan Kemendagri, Orient memiliki nomor induk kependudukan (NIK) DKI: 0951030710640454 status dalam database Sistem Kependudukan (Simduk) terdata tahun 1997 sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan alamat Kelurahan Papanggo, Tanjung Priok Jakarta Utara.

Pada 19 Februari 201, NIK tersebut dikonversi menjadi NIK Nasional menjadi nomor 3172020710640008 sebelum program KTP-E. Selanjutnya pada 28 Agustus 2018, Orient P Riwu Kore melakukan perekaman KTP-E di Jakarta Utara dengan alamat Kelurahan Papanggo Kecamatan Tanjung Priok.

Pada 10 Desember 2019, Orient P Riwu Kore melakukan pindah ke Kelurahan Melawai Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan Nomor: SKPWNI/3172/10122019/0096.

Orient P Riwu Kore kemudian mengajukan permohonan pindah lagi dari Jakarta Selatan ke Kelurahan Nunbaun Sabu Kecamatan Oebobo, Kota Kupang melalui surat yang bersangkutan ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan pada tanggal 30 Juli 2020 perihal permohonan penerbitan surat keterangan pindah WNI (SKPWNI).

Baca juga: Orient-Thobias Teratas di Pilkada Sabu Raijua

Pada tanggal 3 Agustus 2020 Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang mengajukan permohonan surat penerbitan SKPWNI Orient P Riwu Kore kepada Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan dengan nomor surat DKPS.KK.470/651/VIII/2020. Pada tanggal 3 Agustus 2020 diterbitkan SKPWNI pindah yang bersangkutan dengan Nomor: SKPWNI/3174/03082020/0083 dari Jakarta Selatan ke Kota Kupang.

Menurut Zudan berdasarkan riwayat dalam database kependudukan, Orient P Riwu Kore masih tercatat sebagai WNI dan sesuai Pasal 8 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. (Ind/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya