Minggu 31 Januari 2021, 18:50 WIB

Revisi UU Pemilu Jangan Hanya untuk Kepentingan Parpol

Emir Chairullah | Politik dan Hukum
Revisi UU Pemilu Jangan Hanya untuk Kepentingan Parpol

FACEBOOK IDW INSTITUTE
Pembicara dalam webinar bertajuk Revisi UU Pemilu untuk Siapa?, yang diselenggarakan IDW Institute, Minggu (31/1).

 

REVISI Undang-Undang (UU) Pemilu selama ini hanya mengarah ke persoalan teknis ketimbang substantif. Para politisi di parlemen tidak menggunakan kajian akademis mengenai pemilu yang ideal seperti apa. 

“Biasanya revisi dilakukan hanya untuk kepentingan sesaat politisi dan parpol,” ungkap pengamat politik dari Universitas Diponegoro (Undip) Hendra Try Ardiyanto dalam webinar bertajuk Revisi UU Pemilu untuk Siapa?, Minggu (31/1).

Hendra melihat berbagai revisi UU Pemilu yang cenderung merupakan fenomena partai politik meregulasi dirinya sendiri. Sebagai contoh, ungkapnya, bagaimana jumlah sumbangan yang diberikan ke politisi dan parpol yang semakin membesar serta ambang batas parlemen dan ambang batas pencalonan presiden. 

“Sementara kepentingan publik dalam pemilu seringkali tidak terefleksi dalam berbagai revisi. Akibatnya setelah pemilu usai, kepentingan pemilu untuk menyejahterakan rakyat tidak pernah terealisasi,” cetusnya.

Hendra menyarankan sejumlah isu dimasukkan ke draf RUU Pemilu yang dianggap lebih menghasilkan pemilu yang berkualitas seperti larangan bagi koruptor dan sanksi tegas bagi jual pelaku jual beli suara. “Jika agenda tersebut dimasukkan, kemungkinan untuk menghasilkan banyaknya pemimpin berkualitas masih ada,” ujarnya.

Pada diskusi yang sama, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Sri Nuryanti menyarankan DPR dan pemerintah hanya melakukan revisi terbatas terhadap UU Pemilu. Revisi terbatas ini dilakukan untuk pembenahan dan penataan kehidupan politik di Indonesia. “Perbaikan ini direvisi enggak apa-apa, tapi agendanya untuk pembenahan dan penataan kehidupan politik,” tuturnya. 

Menurut Nuryanti, seharusnya revisi UU bertujuan untuk memperbaiki regulasi mengenai tata kelola dalam pelaksanaan pemilu. Namun, ungkapnya, saat ini justru muncul wacana revisi hanya ditujukan untuk kelompok tertentu. “Idealnya kan perbaikan untuk kita semua, atau sebenarnya hanya untuk ‘kami’ saja?” ungkapnya.

Nuryanti menyebutkan sejumlah isu yang harus diperbaiki seperti bagaimana lembaga penyelenggara pemilu, peserta pemilu, calon yang berintegritas, penyelesaian sengketa, dan perlindungan pemilih. “Isu ini perlu untuk diagendakan kalau revisi UU Pemilu ingin dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Heroik Pratama, menyarankan revisi UU juga menyasar desain sistem pemilu juga menyasar keserentakan penyelenggaraan pemilu. Hal ini untuk menghindari kekacauan yang terjadi saat hari pemilihan seperti yang terjadi pada Pemilu 2019. 

“Namun sayangnya hal ini tidak termasuk yang diagendakan dalam draf RUU Pemilu yang saat ini sudah beredar di publik. Drafnya tetap mengagendakan pemilu serentak sama seperti pemilu lalu,” ungkapnya.

Karena itu, tambah Heroik, ia menyarankan agar perbaikan kerangka regulasi pemilu perlu mengedepankan kemudahan pemilih dalam memberikan pilihannya dan kemudahan penyelenggaraan pemilu dalam melaksanakan fungsinya. “Dan terakhir bagaimana membuat kemudahan dan kesetaraan partai politik dalam berkompetisi dan membangun representasi politik,” pungkasnya. (P-2)

Baca Juga

MI/Susanto

Triyono dan Harnoto tak Dipilih DPR Jadi Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:55 WIB
KOMISI III DPR telah selesai menjalani fit and proper atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap sembilan calon hakim agung dan hakim ad hoc...
MI/Rommy

Ini Alasan MAKI Laporkan Sri Mulyani, Mahfud MD dan PPATK ke Bareskrim

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:45 WIB
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan Menkeu, Menkopolhukam dan ketua PPATK ke Bareskrim Polri. Ini...
Dok. PP Muhammadiyah

PP Muhammadiyah Tekankan Penindakan Terorisme sesuai Prosedur Hukum

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 21:12 WIB
KETUA Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir menekankan supaya penindakan untuk kasus terorisme sesuai prosedur hukum yang jelas dengan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya