Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
MAHKAMAH Agung mengabulkan gugatan Eva Dwiana-Deddy Amarullah atas sengketa pembatalan pasangan itu sebagai pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota Bandar Lampung 2020.
Putusan yang ditangani Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Hary Djatmiko itu dikeluarkan pada 22 Januari 2021
Ini artinya keputusan Komisi Pemilihan Umum yang mendiskualifikasi pasangan calon peraih suara terbanyak dalam pilkada itu batal secara hukum.
Dalam putusan untuk perkara Nomor 1 P/PAP/2021 itu, MA memerintahkan KPU Bandar Lampung mencabut keputusan Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020 terhadap Eva Dwiana-Deddy Amarullah.
Selain itu, dalam surat putusan majelis hakim yang diketuai Supandi menolak permohonan intervensi dari pemohon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman yang merupakan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dalam pilkada Kota Bandar Lampung.
Dalam amar putusan itu, MA juga memerintahkan KPU Bandar Lampung untuk menetapkan kembali dan menerbitkan surat keputusan baru yang menyatakan penetapan paslon Eva-Deddy tetap berlaku dan berkekuatan hukum.
Sebelumnya, KPU Bandar Lampung membatalkan penetapan Eva Dwiana-Deddy Amarullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Keputusan itu diambil sebagai tindak lanjut atas keputusan Bawaslu Lampung yang memutuskan pasangan Eva-Deddy melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif.
Pasangan Eva-Deddy merupakan peraih suara terbanyak dalam pemilihan calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara KPU Bandar Lampung, pasangan yang diusung PDI Perjuangan, Gerindra, dan NasDem tersebut unggul dengan perolehan 249.241 suara.
Menanggapi hal tersebut, Ketua tim pemenangan paslon Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, Wiyadi membenarkan keputusan tersebut. "Nanti tunggu nomor putusannya dulu. Infonya sudah dapat, nomornya dulu belum bisa pastikan," katanya. (OL-8)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Dalam keterangannya Ketua Mahkamah Agung secepatnya akan mempelajari surat tersebut untuk mengetahui perlu atau tidaknya melakukan klarifikasi
Mahkamah Agung (MA) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan hakim dalam perkarA Tom Lembong.
MA memastikan hakim yang menangani perkara korupsi atas nama terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong telah memenuhi syarat sebagai hakim tindak pidana korupsi (tipikor).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved