Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
AGAR bisa mengikuti pilkada serentak gelombang kedua pada 15 Februari 2017, partai politik (parpol) harus menyelesaikan konflik internal mereka sebelum Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka tahapan pendaftaran pasangan calon pada 28-30 Agustus 2016.
Dalam draf revisi Undang-Undang (UU) Pilkada yang telah telah disiapkan pemerintah, hanya parpol yang memiliki SK menteri hukum dan HAM (menkum dan HAM) yang dapat mengusung pasangan calon.
Dalam menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengingatkan KPU untuk tegas mengikuti ketentuan yang ada dalam UU Pilkada terkait dengan pencalonan dari parpol yang berkonflik.
“KPU tidak bisa lagi membuka celah untuk berkompromi dengan dualisme parpol,” jelas Titi ketika dihubungi Media Indonesia, Sabtu (3/4).
Menurut Titi, ketegasan KPU yang tidak mengakomodasi parpol yang berkonflik akan memperkecil timbulnya sengketa pencalonan. Pada pilkada serentak tahun lalu, sengketa semacam itu terjadi.
Contoh sengketa pencalonan akibat dualisme parpol yang paling menyedot perhatian publik terjadi di pilkada Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatra Utara. Terdapat dua pasangan calon yang sama-sama berasal dari Golkar dan akhirnya berujung pada sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Meskipun UU Parpol menyebut semua parpol peserta Pemilu Legislatif 2014 berhak mengusung pasangan calon dalam pilkada, Titi menekankan parpol tetap harus menanggung konsekuensi dualisme kepengurusan. Mereka tidak bisa mengusung calon sampai ada kepengurusan yang sah yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Di kesempatan berbeda, komisioner KPU Juri Ardiantoro mengungkapkan perlu harmonisasi antara UU Pilkada dan UU Parpol untuk semakin memperkuat landasan hukum bagi KPU menolak pendaftaran pasangan calon yang diusung parpol yang berkonflik.
Salah satu alasan KPU menerima pendaftaran parpol yang berkonflik ialah UU Parpol mempersilakan. “Jika memang peraturannya sudah jelas mengaskan parpol mana yang berhak mengusung pasangan calon, tentu kami akan ikuti itu,” jelas Juri. (Uta/P-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved