Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
DPR diminta untuk bisa segera mengesahkan daftar Rancangan Undang-Undang (RUU) Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 dalam Sidang Rapat Paripurna. Proses pembahsan Prolegnas Prioritas saat masih terhenti di pembahasan tingkat 1 di Badan Legislasi (Baleg).
"Pertama sih heran saja DPR belum juga mengesahkan Daftar RUU Prioritas 2021 yang sudah lebih dari sepekan telah disepakati di Tingkat I (Baleg). Apa coba kendalanya untuk mengagendakan cepat paripurna pengesahan Daftar Prioritas tersebut?" ungkap Peneiliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (23/1).
Baca juga: Daerah Diminta Siapkan APBD untuk Vaksinasi Covid-19
Di tingkat Baleg, fraksi-fraksi yang ada di DPR telah menyepakati 33 RUU masuk dalam kategori Prolegnas Prioritas 2021. Pengesahan Daftar RUU Prioritas tersebut dikatakan Lucius sangat mendesak untuk memastikan pelaksanaan fungsi legislasi di berbagai alat kelengkapan segera dimulai.
"Idealnya Daftar Prioritas itu mestinya sudah disahkan akhir tahun 2020 lalu, tetapi ditunda hingga awal tahun ini. Penundaan itu saja sudah mengecewakan karena mempersulit peningkatan kinerja dengan waktu kerja yang terpotong untuk kembali membahas Daftar Prolegnas Prioritas itu," kritiknya.
Menurut Lucius, lambannya DPR mengesahkan Daftar RUU Prioritas itu secara langsung menujukkan minimnya semangat DPR dalam meningkatkan kinerja legislasi. Padahal di tahun sebelumnya, kinerja DPR juga dinilai buruk dalam sisi legislasi.
"2020 terlihat sangat buruk dengan hanya menorehkan capaian 3 RUU Prioritas yang disahkan dari 37 yang direncanakan. Selain semangat yang memble, komitmen DPR untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Prioritas terlihat rendah. DPR membuang-buang banyak waktu krusial untuk menciptakan momentum peningkatan kinerja legislasi," paparnya.
Formappi menilai, penurunan jumlah RUU Prioritas dari 37 menjadi 33 RUU merupakan salah satu upaya DPR untuk efektif mereleasikan target kinerja mereka di bidang legislasi. Walaupun jumlah 33 RUU tetap saja bukan jumlah ideal bagi waktu pembahasan setahun.
"Penurunan jumlah RUU Prioritas menjadi 33 RUU dari 37 di tahun sebelumnya menunjukkan ada semacam upaya koreksi dari DPR atas buruknya capaian mereka," ujarnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pengesahan Prolegnas Prioriras akan dalam jadwal rapat paripurna berikutnya yakni sebelum reses atau pada penutupan Masa Sidang III Tahun 2020-2021. DPR kembali memasuki masa reses pada 11 Februari 2021.
"Pengesahan (Prolegnas Prioritas 2021) paripurna ke depan," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad kepada Medcom.id, Sabtu, 23 Januari 2021.
Sebelumny Prolegnas Prioritas 2021 urung disahkan pada rapat paripurna, Kamis, 21 Januari 2021. Sebab, Badan Musyawarah (Bamus) hanya menetapkan agenda penyampaian laporan uji kepatutan dan kelayakan calon Kapolri terpilih Komisaris Jenderal (Komjen) Listyo Sigit Prabowo.
"Paripurna kemarin agenda cuma PAW (pergantian antarwaktu) dan persetujuan calon Kapolri," ujar dia. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved