Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Larang FPI, Ini Kata Pengamat

Dhika Kusuma Winata
30/12/2020 23:23
Pemerintah Larang FPI, Ini Kata Pengamat
Ilustrasi massa ormas Front Pembela Islam (FPI)(Antara/M Agung Rajasa.)

PEMERINTAH memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menilai keputusan itu menjadi hak pemerintah.

"Itu menjadi hak pemerintah dan negara untuk bisa membubarkan FPI dan organisasi lain jika dianggap melanggar undang-undang," ucapnya saat dihubungi, Rabu (30/12).

Baca juga: Politisi PDIP Dukung Pembubaran FPI

Menurutnya, pemerintah khawatir FPI akan menjadi besar dan mengganggu stabilitas negara. Ancaman gangguan stabilitas itu, imbuhnya, harus diselesaikan secara hukum. Ujang juga menilai organisasi FPI rentan ditunggangi kelompok lain seperti Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang sudah terlebih dulu dibubarkan.

"Secara politik, mungkin saja FPI bisa menjadi besar dan itu akan menjadi ancaman bagi pemerintah. Jika besar, maka akan mengganggu stabilitas dan rentan ditunggangi pihak atau kelompok lain seperti HTI," katanya.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) itu mengatakan pelarangan terhadap FPI juga perlu menjadi evaluasi bagi pemerintah untuk menegakkan hukum secara adil. Pasalnya, FPI selama ini seolah dibiarkan bergerak sendiri dan melakukan pelanggaran.

"Pembubaran FPI juga harus menjadi evaluasi bagi pemerintah. Misalnya penegakkan hukum yang tak adil, membuat FPI bergerak sendiri lalu melanggar hukum. Kita negara hukum, maka kita harus taat pada hukum. Hukum yang berkeadilan bagi semua," ucapnya.

Ujang juga mengingatkan agar pembubaran FPI tersebut jangan sampai menjadi sentimen untuk mengecilkan pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.

Menko Polhukam Mahfud MD siang tadi mengumumkan penghentian dan pelarangan kegiatan FPI. Mahfud menyatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 82/PUU XI/2013, FPI tak memiliki dasar hukum untuk menjalankan aktifitas.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Keputusan itu diambil lantaran dinilai banyak catatan pelanggaran antara lain kegiatan sweeping secara sepihak, razia, dan provokasi. Mahfud mengatakan FPI sejak Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas.

Namun, kata Mahfud, FPI tetap melakukan kegiatan yang melanggar ketertiban dan keamanan serta bertentangan dengan hukum. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya