Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyusunan dakwaan perkara mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin. Berkas perkara Rachmat Yasin dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung untuk segera disidangkan.
"Hari ini Tim JPU (jaksa penuntut umum) KPK melimpahkan berkas perkara terdakwa Rachmat Yasin ke Pengadilan Tipikor Bandung. Selanjutnya, penahanan beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bandung," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Senin (14/12).
Tim jaksa tinggal menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda perdana pembacaan surat dakwaan.
KPK menahan Rachmat Yasin pada 13 Agustus lalu terkait dua kasus dugaan korupsi sekaligus, yakni perkara pemotongan anggaran dan gratifikasi. Bupati Bogor periode 2008-2014 itu sebelumnya juga pernah dicokok KPK dalam kasus suap izin kehutanan. Ia sudah menjalani pidana dan bebas.
KPK kemudian mengendus ada dugaan korupsi lain dan menetapkan Rachmat Yasin sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan anggaran dan gratifikasi pada 2019 lalu.
Dalam kasus terbaru itu, KPK menduga Rachmat Yasin menerima duit Rp8,93 miliar yang didapat dari pemotongan anggaran sejumlah dinas di Kabupaten Bogor. KPK menyebut uang itu diduga untuk kepentingan Rachman maju dalam pemilihan bupati untuk periode kedua.
Rachmat Yasin kemudian memenangi pemilihan untuk periode kedua, namun ia ditangkap komisi antirasuah terkait kasus korupsi perizinan kehutanan pada 2014.
Untuk perkara kedua, Rachmat Yasin diduga menerima sejumlah gratifikasi terkait jabatannya sebagai bupati. KPK menduga ia menerima gratifikasi berupa tanah seluas 20 hektare dan mobil mewah senilai Rp825 juta.
Gratifikasi tanah diduga terkait dengan perizinan pondok pesantren di Jonggol, Kabupaten Bogor, sedangkan pemberian mobil diduga berasal dari pengusaha rekanan Pemkab Bogor. (P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved