Headline

Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.

KPK Usut Lagi Kasus Asuransi Jasindo

Dhika Kusuma Winata
24/11/2020 18:35
KPK Usut Lagi Kasus Asuransi Jasindo
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono saat sidang putusan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (10/4/2019).(ANTARA)


KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan tengah mengusut dugaan korupsi di tubuh PT Asuransi Jasa Indonesia (Asuransi Jasindo). KPK kini melakukan penyidikan terkait jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi di Jasindo kurun waktu 2008 hingga 2012.

"Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil and gas pada PT Asuransi Jasa Indonesia 2008-2012," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Selasa (24/11).

Meski begitu, KPK belum mengumumkan pihak yang menjadi tersangka dalam penyidikan tersebut. Ali Fikri mengatakan penyidik kini terus mengumpulkan bukti. Pengumuman tersangka akan dilakukan bersamaan dengan penahanan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan dan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka akan kami umumkan bersamaan dengan penangkapan atau penahanannya," ucap Ali.

Pada perkara sebelumnya, KPK menjerat mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi sudah divonis bersalah dengan hukuman tujuh tahun penjara.

Dalam perkara itu, Budi dinyatakan terbukti bersalah merekayasa kegiatan agen dan pembayaran komisi terkait penutupan asuransi aset dan konstruksi BP Migas (kini SKK Mihgas)-kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) kurun waktu 2010-2014. Rekayasa itu dilakukan sebagai imbal jasa kegiatan agen oleh Jasindo. Padahal, kegiatan itu tidak menggunakan jasa agen Jasindo.

Budi melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono, kemudian Kiagus Emil Fahmy Cornain selaku orang kepercayaan Raden, dan mantan Direktur Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jasindo Sholihah.

Dalam perkara itu, Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara sebesar Rp8,46 miliar dan US$766.955 ribu. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya