Headline
Sebaiknya negara mengurus harga barang dulu.
GEMBAR-gembor pimpinan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang akan meminta fatwa Mahkamah Agung terkait pemotongan masa jabatan dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun nyatanya belum juga dilakukan. MA mengaku hingga Kamis (24/3) belum menerima surat apa pun dari DPD terkait permintaan fatwa tersebut.
“Belum, kita belum tahu sampai sekarang permohonannya belum diajukan,” ujar Ketua MA Hatta Ali usai melantik 32 Ketua Pengadilan Tinggi di Gedung MA Jakarta, kamis (24/3).
Saat ditanya apakah perubahan tata tertib tersebut bertentangan dengan UU MD3, Hatta enggan berkomentar. Ia mengaku perlu membaca permohonan terlebih dahulu soal diskon masa jabatan pimpinan senator tersebut.
“Kita belum tahu karena belum lihat, apa konteks masalahnya kita belum tahu dan belum ada (surat) yang dikirim,” imbuh Hatta.
Sebelumnya sempat terjadi kekisruhan pada rapat paripurna DPD pada kamis (17/3) lalu. Saat itu para anggota meminta Ketua DPD Irman Gusman menandatangani perubahan tata tertib soal pemangkasan masa pimpinan DPD menjadi 2,5 tahun, namun Irman enggan meneken karena merasa hal itu bertentangan dengan UU MD3.
Sebelumnya Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan DPD telah meminta pendapat para pakar hukum terkait draf tatib tersebut dan hasilnya tidak bisa diundangkan dan dilaksanakan. Namun Badan Kehormatan DPD menilai pendapat tersebut masih bisa diperdebatkan, akibat tidak ditemui titik terang, pimpinan DPD berencana mengajukan fatwa pada 21 Maret, namun hingga kini MA belum menerima surat sepucuk pun dari DPD. (X-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved