Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi mengkritisi rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jember bertema Reorientasi pemberantasan terorisme di Indonesia yang digelar Kamis (19/11).
‘’Terkait pelibatan TNI, kami tidak ingin pemerintah menempatkan terorisme dengan cara berperang. Karena yang perlu ialah membangun daya tahan masyarakat sebagai aspek pencegahan,’’ kata pakar hukum yang juga Ketua Jurusan Pidana Fakultas Hukum Unej I Gede Widhiana.
Menurutnya, pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merancang regulasi tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, yakni harus memberikan defi nisi yang jelas dalam rancangan peraturan presiden (raperpres) yang sedang dibahas dan aspek pencegahan juga disarankan untuk lebih diutamakan.
‘’Kami mengapresiasi niat baik pemerintah untuk memberantas terorisme, tapi jangan sampai hal itu melanggar HAM dan memberangus pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah,’’
imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan dosen hukum pidana yang juga peneliti Pusat Studi HAM Unair Surabaya Amira Paripurna. Menurutnya, pelibatan institusi militer untuk operasi penanggulangan terorisme sebenarnya banyak dilakukan di berbagai negara, tetapi tetap harus membutuhkan payung hukum yang jelas. ‘’Rancangan perpres tentang pelibatan TNI untuk penanganan terorisme yang kini sedang dibahas pemerintah dinilai masih banyak ketidakjelasan,’’ katanya.
Menurutnya, raperpes tersebut menyebutkan pelibatan TNI hanya atas dasar perintah presiden dan hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI yang harus melalui keputusan politik negara.
‘’Potensi permasalahan lain, raperpres tersebut juga memuat pasal yang membuka ruang untuk pendanaan penanganan terorisme di luar anggaran negara. Hal itu bisa menimbulkan
masalah karena sumber dananya dari mana.’’
Amira menilai hal tersebut bisa bertentangan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan potensi masalah juga terjadi ketika TNI
diberi kewenangan melakukan penindakan.
‘’Seperti ketika TNI diberi kewenangan untuk menangkap orang yang diduga terlibat terorisme meskipun nantinya tetap saja harus diserahkan ke polisi, situasi di lapangan bisa berbeda,’’ imbuhnya.
Kandidat doktor dalam bidang terorisme di Queensland University of Technology (QUT) Mukhamat Liberty Ady Surya menambahkan pentingnya keterlibatan lembaga negara lain untuk bersama-sama menangani terorisme. (Ant/P-1)
Mabes TNI buka suara terkait beredarnya Telegram Panglima TNI mengenai status Siaga 1. Simak penjelasan Kapuspen TNI soal pengamanan objek vital nasional.
Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat.
Ia menekankan bahwa pelibatan militer seharusnya menjadi langkah terakhir dalam situasi luar biasa ketika aparat penegak hukum tidak lagi mampu menangani ancaman yang muncul.
11 bandara perintis di tiga provinsi Papua kini telah diamankan sepenuhnya oleh pasukan TNI setelah Februari lalu ditutup akibat gangguan keamanan oleh kelompok kriminal bersenjata atau KKB
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved