Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH pakar hukum dari berbagai perguruan tinggi mengkritisi rencana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme di Indonesia dalam webinar yang digelar Fakultas Hukum Universitas Jember bertema Reorientasi pemberantasan terorisme di Indonesia yang digelar Kamis (19/11).
‘’Terkait pelibatan TNI, kami tidak ingin pemerintah menempatkan terorisme dengan cara berperang. Karena yang perlu ialah membangun daya tahan masyarakat sebagai aspek pencegahan,’’ kata pakar hukum yang juga Ketua Jurusan Pidana Fakultas Hukum Unej I Gede Widhiana.
Menurutnya, pemerintah harus lebih berhati-hati dalam merancang regulasi tentang pelibatan TNI dalam penanganan terorisme, yakni harus memberikan defi nisi yang jelas dalam rancangan peraturan presiden (raperpres) yang sedang dibahas dan aspek pencegahan juga disarankan untuk lebih diutamakan.
‘’Kami mengapresiasi niat baik pemerintah untuk memberantas terorisme, tapi jangan sampai hal itu melanggar HAM dan memberangus pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah,’’
imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan dosen hukum pidana yang juga peneliti Pusat Studi HAM Unair Surabaya Amira Paripurna. Menurutnya, pelibatan institusi militer untuk operasi penanggulangan terorisme sebenarnya banyak dilakukan di berbagai negara, tetapi tetap harus membutuhkan payung hukum yang jelas. ‘’Rancangan perpres tentang pelibatan TNI untuk penanganan terorisme yang kini sedang dibahas pemerintah dinilai masih banyak ketidakjelasan,’’ katanya.
Menurutnya, raperpes tersebut menyebutkan pelibatan TNI hanya atas dasar perintah presiden dan hal itu bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI yang harus melalui keputusan politik negara.
‘’Potensi permasalahan lain, raperpres tersebut juga memuat pasal yang membuka ruang untuk pendanaan penanganan terorisme di luar anggaran negara. Hal itu bisa menimbulkan
masalah karena sumber dananya dari mana.’’
Amira menilai hal tersebut bisa bertentangan UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan potensi masalah juga terjadi ketika TNI
diberi kewenangan melakukan penindakan.
‘’Seperti ketika TNI diberi kewenangan untuk menangkap orang yang diduga terlibat terorisme meskipun nantinya tetap saja harus diserahkan ke polisi, situasi di lapangan bisa berbeda,’’ imbuhnya.
Kandidat doktor dalam bidang terorisme di Queensland University of Technology (QUT) Mukhamat Liberty Ady Surya menambahkan pentingnya keterlibatan lembaga negara lain untuk bersama-sama menangani terorisme. (Ant/P-1)
Jumlah pelanggaran prajurit TNI 2025 menurun hingga 40%. Namun, tantangan disiplin dan kejahatan siber masih jadi sorotan.
Pemerintah mengambil langkah konkret dengan memperkuat pengamanan bandara khususnya di wilayah di Papua menyusul insiden penembakan pesawat perintis di Papua Selatan.
Indonesia siapkan 8.000 personel TNI untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF) di Gaza, tunjukkan komitmen misi perdamaian.
PEMERINTAH berencana mengirim 8.000 prajurit TNI ke Gaza, Palestina untuk bergabung dalam International Stabilization Force (ISF). Keputusan itu dinilai sarat risiko
Anggaran pertahanan APBN 2026 mencapai Rp337 triliun. Pengamat menilai belanja alutsista harus memperkuat industri pertahanan nasional, bukan sekadar impor senjata.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) menegaskan tidak ada prajuritnya yang terlibat dalam dugaan penganiayaan terhadap pengemudi ojek online di kawasan Kembangan, Jakarta Barat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved