Headline
Rakyat menengah bawah bakal kian terpinggirkan.
PENERAPAN reakpitulasi elektronik (e-rekap) dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020 memerlukan regulasi yang kuat. Jika tidak hasil penghitungan suara yang disampaikan melalui e-rekap berpotensi menimbulkan sengketa pilkada.
"E-Rekap Harus didasarkan pada regulasi. jangan sampai semangat kita dalam membuat sistem yang lebih transparan, praktis, tapi regulasinya belum mengatur sehingga menjadi bahan perdebatan," tutur anggota Komisi II dari Fraksi Partai NasDem Aminurokhman saat dihubungi di Jakarta, Minggu (8/11).
Selama sudah ada regulasi yang mengatur dan tidak berpotensi menjadi sesuatu yang diperdebatkan maka penggunaan e-rekap dalam penghitungan suara pilkada serentak merupakan hal yang positif. Terlebih penghitungan suara merupakan tahapan yang krusial dalam pelaksanaan pilkada.
"Jangan sampai regulasi ini di lihat dari sisi substanstif belum mengatur tapi kita udah ambil langkah itu," ungkapnya.
Baca juga : Debat Pilkada, Mayoritas Paslon Belum Tawarkan Gagasan Solutif
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sendiri berencana akan melakukan uji publik penerapan e-rekap. Menanggapi hal tersebut, Aminurokhman menuturkan bahwa uji publik harus betul-betul diikuti oleh seluruh stakeholder peserta pilkada serentak termasuk partai politik.
"Selama itu menjadi bagian yang bisa memberikan informasi cepat kepada para pihak yang berkepntingan, maka partai politik punya dukungan. kita ingin KPU dalam menjalankan tugasnya memberikan sesuatu yang terbaik," tuturnya.
Jika hsil uji publik memberikan gambaran yang positif, Aminurokhman menuturkan bahwa KPU bisa segera menyiapkan regulasi yang mendukung penerapan e-rekap. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi kontroversi apabila e-rekap digunakan sebagai acuan penepatan hasil akhir penghitungan suara.
"Jika tidak bertentangan dengan UU tentu komisi II akan dukung," jelasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved