Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Sekjen Kementerian PUPR Kembali Diperiksa KPK

Yogi Bayu Aji
22/3/2016 11:22
Sekjen Kementerian PUPR Kembali Diperiksa KPK
(Sekjen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Taufik Wijoyono -- MI/Ramdani)

SEKRETARIS Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Taufik Wijoyono kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

"Yang bersangkutan akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka DWP (Damayanti Wisnu Putranti, anggota Komisi V DPR)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (22/3).

Ini kedua kalinya Taufik dipanggil Lembaga Antikorupsi. Sebelumnya, dia sudah pernah menghadap ke penyidik pada 15 Maret lalu untuk diperiksa untuk tersangka Budi Supriyanto, anggota DPR Fraksi Golkar.

SelainTaufik, KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Amran HI Mustary, kepala Balai KemenPUPR, Megawati, tenaga ahli anggota DPR Fraksi PDI-P, dan Izaac Julius Ruryama Litaay, tenaga ahli anggota Fraksi Demokrat. "Mereka juga diperiksa untuk tersangka DWP," tambah Yuyuk.

Namun, Yuyuk belum mau bicara banyak soal materi pemeriksaan yang akan diberikan penyidik kepada saksi. Dia hanya menekankan, keterangan saksi diperlukan guna keperluan penyidikan.

Diketahui, suap terkait proyek Kementerian PUPR ini terbongkar ketika PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, Damayanti, dan dua rekannya: Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini, ditangkap KPK pada 13 Januari 2016 lalu. Setelah diperiksa intensif, mereka kemudian ditetapkan menjadi tersangka.

Damayanti disangka telah menerima suap dari Abdul Khoir. Suap bertujuan agar perusahaan yang dikelola Khoir dapat menjadi pelaksana proyek pembangunan jalan Kementerian PUPR di Ambon, Maluku.

Dalam perkembangannya, kasus ini menjerat anggota Komisi V lainnya. Legislator asal Golkar Budi Supriyanto sempat bernaung di Komisi V menjadi tersangka KPK pada 2 Maret lalu.

Damayanti diduga dijanjikan uang hingga SGD404 ribu oleh Abdul Khoir. Dari fulus itu, Budi menerima bagian sebesar SGD305 ribu. Sementara, sisanya dibagi tiga antara Damayanti, Dessy dan Julia.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya